saat mengajukan SKCK, pemohon, terutama calon bupati dan anggota legislatif, juga harus mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai salah satu persyaratan
Rechterlijk Pardon atau biasa yang disebut pemaafan hakim merupakan suatu ide luhur yang berupaya untuk menyeimbangkan keadilan formal dengan material.
Gagasan pemaafan hakim telah selaras dengan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang diusung dalam KUHP Nasional. Meski begitu, diperlukan regulasi yang terarah, terukur, dan konsisten untuk mengatur implementasi rechterlijk pardon secara tepat.