Kedudukan mata uang di suatu negara memiliki peran vital. Mata uang, tidak hanya sebagai alat pembayaran yang sah di sebuah negara, melainkan juga faktor penentu kemajuan perekonomian bangsa.
Negara yang memiliki perekonomian maju dan digdaya, dapat terlihat dari kekuatan nilai mata uangnya, dibandingkan negara lain di dunia.
Selain itu, kekuatan nilai mata uang suatu negara, menjadi indikator kemajuan investasi negara tersebut di pasar internasional
Berdasarkan data yang dirilis CNBC Indonesia Research yakni Dinar Kuwait merupakan mata uang terkuat di dunia.
Kemudian diikuti mata uang Dinar Bahrain, Rial Oman, Dinar Jordan dan Poundsterling Inggris.
Dolar Amerika Serikat sendiri, menduduki peringkat kesembilan mata uang terkuat secara global.
Sedangkan mata uang kebangsaan warga Indonesia, memiliki peringkat kelima sebagai mata uang terlemah di dunia, sebagaimana data yang dirilis International Monetary Fund (IMF) tahun 2018.
Kedudukan hukum Rupiah, sebagai mata uang Indonesia, diatur Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat 1 s.d. 4 UU Mata Uang, menjelaskan rupiah memiliki ciri umum dan khusus, baik untuk Rupiah dalam bentuk kertas dan logam.
Biasanya dalam pecahan uang Rupiah terdapat gambar pahlawan nasional atau mantan Presiden RI, sebagaimana diatur Pasal 6 dan Pasal 7 Ayat 1 UU Mata Uang.
Sesuai catatan sejarah nasional, awalnya bukan Rupiah yang menjadi mata uang negara Indonesia, melainkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) yang mulai diedarkan pertama kali tanggal 30 Oktober 1946.
Dirilisnya ORI sebagai mata uang pertama Indonesia, merupakan simbol kemandirian ekonomi dan kedaulatan negara. Apalagi diawal kemerdekaan terdapat empat mata uang yang beredar, antara lain:
- Gulden Jepang yang diterbitkan pemerintah Jepang di Tokyo
- Gunpyo yang diterbitkan pemerintah Jepang di Indonesia
- Uang terbitan Nanpo Kaihatsu Ginko atau Bank Sirkulasi
- Gulden yang merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda
Dasar hukum penerbitan ORI sebagai mata uang Negara Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946 tentang Oeang Repoeblik Indonesia.
Adapun bentuk dan jenis ORI, diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan RI, sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946 tentang Oeang Repoeblik Indonesia.
Rilisnya ORI, juga upaya menghalau pengaruh Belanda yang datang kembali dengan melakukan agresi dan membonceng sekutu, serta membawa mata uangnya sendiri. Rakyat menyebut uang Belanda, sebagai uang NICA.
Pada akhir 1945, uang NICA beredar luas di wilayah Indonesia, khususnya Jawa dan Sumatera.
Namun, setelah pemerintah merilis ORI, rakyat Indonesia menyambutnya dengan gegap gempita.
Bahkan, mayoritas rakyat yang berprofesi seperti tukang becak dan pekerja kecil lainnya, lebih memiliih dibayar jasanya menggunakan ORI.
Sebagai informasi pencetakan ORI, pertama kali di pabrik percetakan milik Nederlandsch-Indische Metaalwaren en Emballage Fabrieken (NIMEF), yang dikuasai Indonesia dan berada di Kendalpayak Malang, Jawa Timur.
Demikianlah, sejarah hukum terbitnya mata uang pertama negara Indonesia, semoga menambah pengetahuan bagi para pembacanya.
Sumber Referensi
https://www.cnbcindonesia.com/research/20250329004207-128-622639/10-mata-uang-terkuat-di-dunia-kebanggaan-as-keok-lawan-negara-islam
https://money.kompas.com/read/2022/02/02/114611626/daftar-nilai-tukar-mata-uang-189-negara-di-dunia-rupiah-urutan-berapa
https://www.historia.id/article/menahan-laju-uang-merah
https://www.historia.id/article/ori-uang-perjuangan-dan-persatuan-dnoro