MARINews, Lampung - Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, tugas utama seorang hakim adalah melakukan tugas kekuasaan kehakiman yakni menyelenggarakan peradilan.
Penyelenggaraan peradilan sendiri pada pokoknya berkaitan dengan tugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan suatu perkara yang bagi seorang hakim dilakukan khususnya di dalam ruang sidang.
Namun, selain tugas utama di ruang sidang, hakim ternyata memiliki beragam tugas dan aktivitas di luar ruang sidang. Salah satu aktivitas tersebut adalah memberikan materi pada program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Dr. Mevi Primaliza, S.H., M.H. baru-baru ini mendapatkan tugas memberikan materi pada program PKPA Angkatan III yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sukadana di Universitas Islam Lampung.
Bagi hakim yang akrab disapa Bu Mevi tersebut, pemberian materi pada program PKPA DPC Peradi Sukadana tersebut bukanlah yang pertama kali.
Sebelumnya, ia pernah beberapa kali memberikan materi serupa antara lain pada program PKPA yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Bengkulu (2021) dan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bengkulu (2023).
"Bagi saya sebagai hakim, memberikan materi dalam program PKPA itu bukan hanya sekedar menjalankan tugas dari pimpinan, tetapi menjadi kesempatan untuk memperoleh wawasan baru dari sudut pandang para calon advokat yang kelak akan menjadi advokat, mengenai persoalan-persoalan teknis yang mungkin dihadapinya dalam proses peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun)," ujar hakim yang memperoleh gelar doktor dari Universitas Indonesia itu.
Menurutnya, kesempatan menjadi pemateri dalam program PKPA juga sekaligus merupakan ajang untuk diskusi serta memperkenalkan terkait garis besar hukum acara Peratun yang memang memiliki perbedaan dengan hukum acara pada lingkungan peradilan yang lain.
Dalam kesempatan tersebut, hakim yang sebelumnya bertugas di PTUN Bengkulu tersebut menyampaikan beberapa materi seperti pembuatan gugatan dan surat kuasa di lingkungan Peratun serta kekeliruan umum yang sering terjadi dalam penyusunan gugatan serta surat kuasa.
"Kemahiran seorang pengacara dalam menyusun surat kuasa dan gugatan dalam proses peradilan di lingkungan Peratun bersangkut paut dengan kredibilitasnya sebagai seorang pengacara di hadapan klien. Lebih jauh, kemahiran tersebut tentu diharapkan mampu mengantarkan seorang pengacara pada titik kemanfaatannya dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Secara praktis di pengadilan, surat kuasa dan surat gugatan yang disusun dengan baik juga akan memudahkan hakim untuk memahami pokok persoalan dari perkara yang ada di antara para piha," pungkasnya.