Batalkan Vonis Bebas, Ini Vonis Mahkamah Agung Soal Limbah Berbahaya

Adapun untuk jumlah limbah B3, Judex Juris menjabarkan, sekitar 100 ton berada di lahan terbuka dan sekitar 20 ton tersimpan di TPS limbah B3.
Gedung Mahkamah Agung | Foto : Dokumentasi MA
Gedung Mahkamah Agung | Foto : Dokumentasi MA

MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1,5 Miliar dan pidana tambahan terhadap korporasi PT AJP Gas, yang diwakili oleh terdakwa S (45), melalui Putusan Kasasi Nomor 9114 K/Pid.Sus-LH/2025.

Majelis Hakim Kasasi, menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan undang-undang.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama (Judex Facti) membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Kasasi

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Kasasi menjelaskan, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena tidak cukup mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis beserta alat pembuktian yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.

“Bahwa terdakwa tidak melakukan pengelolaan limbah karbit residu yang dihasilkan dari proses produksi gas asetilen dan menempatkan atau membuangnya di areal lokasi Perusahaan”, bunyi salah satu pertimbangan putusan.

Pada 2018, jelas Majelis Hakim Kasasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang menyatakan limbah produksi gas asetilen berbahaya bagi lingkungan dan manusia. Pada 2019, PT AJP Gas mulai mengelola limbah B3 karbit residu dengan mengirimkannya ke pengelola berizin melalui kerja sama dengan PT HTI.

“Namun, masih terdapat limbah B3 karbit residu yang belum diangkut dan dikelola, serta disimpan di luar Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 di area perusahaan.” imbuh Majelis Hakim Kasasi dalam putusannya.

Adapun untuk jumlah limbah B3, Judex Juris menjabarkan, sekitar 100 ton berada di lahan terbuka dan sekitar 20 ton tersimpan di TPS limbah B3.

Selanjutnya, Majelis Hakim Kasasi menyoroti fakta hukum, PT AJP Gas yang tidak memiliki SOP pengelolaan limbah, baik limbah cair maupun limbah B3 karbit residu, serta tidak memiliki izin untuk menempatkan limbah B3 tersebut di lahan terbuka area perusahaan.

Judex Juris turut mendasarkan pada keterangan Ahli, yaitu Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., pengambilan sampel dilakukan dengan purposive sampling pada tanah yang rusak akibat penimbunan limbah B3 karbit residu yang tidak dikelola, dengan standar baku kerusakan lingkungan hidup, mengacu pada PP Nomor 150 Tahun 2000 dan Kepmen LH Nomor KEP-43/MENLH/10/1996.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Bioteknologi Lingkungan PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia (ICBB Bogor), tambah Majelis Hakim Kasasi, telah terjadi kerusakan untuk parameter, erosi, solum tanah dan kebatuan permukaan, serta tanah dan vegetasi pada lokasi.

Amar Putusan Kasasi
Selanjutnya, Majelis Hakim Kasasi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengadili sendiri, dengan menjatuhkan pidana denda dan pidana tambahan, berupa rencana pemulihan, sebagaimana Pasal 70 Ayat (3) PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00, jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda tersebut”, bunyi salah satu amar Putusan Kasasi.

Selain itu, Majelis Hakim Kasasi turut menjatuhkan pidana tambahan terhdap terdakwa, berupa kewajiban memperbaiki dan melaksanakan hal yang dilalaikan akibat tindak pidana, paling lambat satu tahun dengan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, antara lain:

  1. Mengurus perizinan pembangunan IPAL limbah B3 kepada instansi berwenang;
  2. Melakukan optimalisasi IPAL dengan mengalirkan air limbah B3 ke IPAL dan tidak membuang air limbah ke dalam kolam penampungan;
  3. Menempatkan limbah B3 Karbit residu (residu karbit) ke dalam TPS limbah B3 berizin yang dimiliki PT AJP Gas.

Alasan yang Memberatkan dan Meringankan 
Mahkamah Agung menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara tersebut, yaitu akibat perbuatan terdakwa merusak lingkungan, kesehatan masyarakat dan organisme lainnya, serta terdakwa tidak melakukan pengelolaan limbah B3 karbit residu yang telah dihasilkannya sejak 2016.

Sedangkan terdakwa yang telah mengajukan izin Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah (IPAL), tetapi belum diterbitkan, menjadi keadaan yang meringankan pada diri terdakwa.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews