Masyarakat Lampung Utara tidak asing dengan maraknya kebiasaan membawa senjata tajam baik bentuknya pisau atau laduk.
Perlu dilihat bahwa berdasarkan Statistik Keamanan Provinsi Lampung 2023 yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa ada 544 kejadian yang melibatkan senjata tajam di area Lampung.
Berkaitan dengan kebiasaan membawa senjata tajam, James Pinkerton mengenalkan konsep hypercrime yang menjelaskan bahwa tingkat kejahatan meningkat oleh karena adanya keruntuhan komunitas (1995).
Keruntuhan komunitas itu disebabkan adanya disintegrasi komunitas, ditandai oleh ketidakpercayaan dan ketidakamanan, dapat menjurus pada tingkat kriminalitas ekstrem, atau hypercrime
Dalam konteks Lampung Utara, perilaku membawa senjata tajam bukan hanya ditujukan alasan untuk pengamanan diri, tapi juga mencerminkan rusaknya kohesi sosial atau kepercayaan pribadi pada masyarakat, melainkan juga menggambarkan krisis atas tidak adanya rasa aman yang mendalam.
Analisis sosiologis kritis terhadap perbuatan pidana senjata tajam menyoroti bagaimana tindakan membawa senjata tajam dibentuk secara sosial dan dapat menjadi kepanikan moral. Kepanikan moral tersebut yang semakin mendorong timbulnya fenomena kekerasan di masyarakat.
Ketika senjata tajam digunakan sebagai simbol ketakutan, simbol perlindungan diri, dan bahkan menjadi status sosial, maka muncul kebutuhan sistem hukum pidana seperti Knife Crime Prevention Orders (KCPOs) untuk melindungi publik dan mencegah penyalahguna senjata tajam untuk melakukan, melanjutkan atau mengulangi perbuatan pidana berbasis senjata tajam.
Jika mengkaji dari Amerika, kerangka hukum KCPO menempatkan pelaku perbuatan pidana senjata tajam yang tidak mempunyai izin sebagai ‘kriminal atau calon kriminal masa depan’ untuk mencegah tindak kekerasan senjata tajam, sekaligus menjaga keselamatan umum.
Walau konsep hukum pidana semacam ini belum terlalu dikenal secara tegas di Indonesia, gagasan tersebut relevan untuk menandai betapa seriusnya permasalahan normalisasi perbuatan membawa senjata tajam—bahkan di Lampung Utara, pola ini menyalahi Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang membatasi kepemilikan senjata tajam di di luar batas kewajaran, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Fakta ini menunjukkan sebuah bentuk hypercrime mikro: di satu daerah, meningkatnya tingkat kejahatan terjadi bukan karena kejahatan terorganisir yang besar, melainkan karena rusaknya ikatan komunitas, ketidakadilan persepsi, dan ketidakpercayaan antar-warga.
Kebiasaan membawa sajam menjadi "simulacrum"—representasi bahaya yang dibesar-besarkan, dan sekaligus memperkuat ketegangan sosial yang memicu krisis keamanan yang lebih luas (Corbett-Batson:2025).
Oleh karena itu, penanganan permasalahan hukum dan sosial ini tidak cukup dengan solusi represif. Perlu dibangun kembali komunitas melalui pendekatan berbasis kepercayaan: memperkuat institusi lokal, memperluas dialog publik, dan program preventif berbasis pendidikan serta rehabilitasi.
Intervensi sosial, bukan sekadar hukuman, perlu dirancang untuk menyembuhkan kekhawatiran dan memperkuat solidaritas warga.
Kebiasaan membawa senjata tajam di Lampung Utara bukan sekadar masalah kriminal biasa, melainkan cermin ketidakpercayaan individu terhadap masyarakat yang mengarah pada bentuk hypercrime.
Menggunakan lensa Pinkerton dan pandangan kritis terhadap “knife crime”, kita bisa membaca fenomena ini sebagai pengingat untuk menguatkan ikatan sosial, dan bukan sekadar penaatan hukum semata.
Pengadilan, Kejaksaan, bahkan Kepolisian harus mendukung untuk mengingatkan pentingnya pemulihan kepercayaan masyarakat agar tidak selalu merujuk pada kekerasan.