Pendahuluan
Walaupun fokus utama tulisan ini mengulas praktik hakim di Pengadilan Agama, secara konseptual kaidah fikih merupakan instrumen penalaran hukum yang bersifat universal. Prinsip-prinsip di dalamnya tidak terbatas pada satu lingkup saja, melainkan sangat relevan dan dapat diterapkan oleh hakim dalam lingkungan peradilan lain guna membangun argumentasi hukum yang kokoh.
Dalam kajian hukum Islam, kaidah fikih bukan hanya kaidah sebagai lembaran-lembaran dalam kitab klasik, melainkan hasil pemikiran panjang para fuqaha dalam membaca realitas kehidupan manusia. Sebagai perpaduan antara nash, akal, dan pengalaman sosial, sehingga memiliki karakter lentur namun tetap berakar pada prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks peradilan modern, kaidah fikih menempati posisi penting sebagai jembatan antara norma hukum positif dan tuntutan keadilan substantif yang dihadapi hakim dalam perkara bidang hukum keluarga islam.
Legal reasoning hakim peradilan telah memiliki payung yang legal seperti Undang-undang, Kompilasi Hukum Islam, dan berbagai peraturan Mahkamah Agung memang menjadi rujukan utama, namun teks-teks tersebut sering kali bersifat umum dan ada kalanya tidak semua mampu menjawab kompleksitas persoalan konkret para pihak. Pada titik inilah kaidah fikih berfungsi sebagai perangkat penalaran yang membantu hakim membaca makna di balik norma, menimbang maslahat dan mudarat, serta menentukan arah putusan yang paling adil dan proporsional.
Kedudukan kaidah fikih dalam legal reasoning hakim juga menegaskan bahwa hakim peradilan bukan sekadar corong undang-undang, (la bouche de la loi) melainkan pelaku ijtihad fungsional dalam batas kewenangannya. Dengan berpedoman pada kaidah fikih, bukan berarti hakim harus keluar dari hukum, tetapi justru menghidupkan ruh hukum Islam yang sejak awal berorientasi pada perlindungan manusia, keadilan relasional, dan kemaslahatan sosial. kaidah fikih menjadi kerangka etik dan rasional yang menjaga agar putusan tidak terjebak pada formalisme prosedural yang kosong dari nilai keadilan.
Fungsi Kaidah Fikih dalam Pertimbangan Hukum
Dalam peradilan modern, kaidah fikih sejatinya bukan hanya kutipan yang ditempel pada lembar berkas putusan tapi menuntun cara berpikir hakim saat membedah fakta, menimbang hubungan antar manusia, hingga menentukan ke arah mana keadilan harus berpihak. Di sinilah letak peran krusialnya sebagai jembatan yang mengubah fakta-fakta di persidangan menjadi sebuah putusan yang tidak hanya benar secara teks undang-undang tetapi juga terasa adil di hati manusia.
Fungsi pertama kaidah fikih terasa pada tajamnya pertimbangan hukum yang dihasilkan. Kita tahu bahwa dalam sengketa keluarga, fakta yang ada sering kali sangat personal mulai dari sisa-sisa konflik rumah tangga, nasib anak, hingga ketimpangan posisi antara suami dan istri. Kaidah fikih hadir memberikan ruang bagi hakim agar tidak hanya membaca posita kehidupan ini secara tekstual, tapi mampu menawarkan kerangka berpikir yang lebih luwes, di mana setiap kepingan cerita ditimbang melalui lensa maslahat (kebaikan) dan mudarat (bahaya).
Pada akhirnya, melalui pendekatan yang lebih manusiawi ini, seorang hakim tidak hanya membaca dan mencatat dari posita atau peristiwa yang telah terjadi di masa lalu, tetapi mulai berani melihat jauh ke depan apa dampaknya bagi kehidupan orang-orang ini jika putusannya dijatuhkan. Dengan cara ini, putusan pengadilan bukan hanya palu yang memutus perkara, melainkan solusi yang mempertimbangkan keberlangsungan hidup dan martabat kemanusiaan para pihak yang bersengketa.
Fungsi kedua kaidah fikih memastikan hukum tidak kehilangan sisi kemanusiaannya. Terkadang, aturan tertulis mengacu pada urusan prosedur. Tetapi adakalanya, hasilnya justru kurang memberikan rasa keadilan dalam situasi-situasi tertentu. Di sinilah kaidah fikih hadir untuk menyelamatkan hati dan pikiran hakim sebagai kompas yang menjaga agar hakim tidak sekadar robot yang menjalankan undang-undang, tapi benar-benar bisa memutuskan sesuatu yang adil dan memanusiakan manusia, tanpa harus melanggar aturan yang ada.
Fungsi ketiganya sangat terasa pada bagian akhir, yaitu saat hakim menyusun amar putusan. Bagi seorang hakim, ini bukan cuma urusan teknis mengetik penutup perkara, tetapi muara dari seluruh pergulatan batin dan pemikirannya. Dengan landasan kaidah fikih, putusan yang lahir benar-benar mempunyai jiwa untuk melindungi mereka yang sering kali terabaikan, seperti perempuan dan anak-anak. Hasilnya, putusan tersebut bukan hanya sekadar menghukum, tapi membawa pesan tentang pemulihan. Harapannya, setelah sidang usai dan ketuk palu berakhir, orang-orang yang terlibat tetap mempunyai semangat dan jaminan untuk melanjutkan hidup dengan lebih baik.
Penerapan Kaidah Fikih dalam Praktik Putusan Hukum Keluarga
Di ruang sidang, hakim tidak hanya berhadapan dengan tumpukan berkas perkara, tetapi berhadapan dengan fragmen hidup manusia tentang cinta yang retak, masa depan anak yang buram, hingga jeritan hati yang tak terdengar. Di titik inilah, kaidah fikih hadir bukan sebagai hafalan teori, melainkan sebagai petunjuk yang bekerja secara nyata sebagai jembatan yang menghubungkan teks hukum dengan realitas manusia yang penuh warna dan air mata.
1. Perkara Perceraian: Menghilangkan Mudarat, Bukan Sekadar Memutus Ikatan
- Dalam kemelut perceraian yang penuh luka dan konflik berkepanjangan, hakim bersandar pada prinsip adh-dhararu yuzal bahwa setiap penderitaan harus diakhiri. Di sini, perceraian tidak lagi dipandang sebagai sebuah kegagalan, melainkan sebuah pintu darurat yang menyelamatkan jiwa. Hakim melihat bahwa memaksa dua raga tetap bersatu dalam kebencian justru akan melanggengkan penderitaan. Hukum pun hadir untuk memberikan jalan keluar bagi mereka yang ingin meraih kembali ketenangan hidupnya.
2. Perkara Hadhanah Anak: Mendahulukan Kepentingan Terbaik Anak
- Saat orang tua bertikai memperebutkan hak asuh, sering kali ego mengalahkan kasih sayang. Namun, kaidah fikih mengingatkan hakim untuk selalu mendahulukan upaya mencegah kerusakan (dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al mashalih). Hakim tidak sekadar melihat siapa yang lebih mampu secara materi, tetapi siapa yang bisa memberikan ruang tumbuh yang paling sehat bagi sang anak. Keputusan ini mungkin menyakitkan bagi salah satu orang tua, namun ia adalah perisai yang melindungi masa depan anak agar tidak hancur oleh ambisi dewasa.
3. Perkara Dispensasi Kawin: Menimbang Risiko Jangka Panjang
- Dalam permohonan dispensasi kawin, hakim berperan sebagai penjaga gerbang masa depan. Meski ada desakan adat atau ekonomi, hakim menggunakan kaidah untuk mencegah kerusakan jangka panjang. Penolakan terhadap dispensasi kawin bukanlah bentuk penghalang kebahagiaan, melainkan wujud perlindungan terhadap kesehatan, pendidikan, dan hak anak untuk tumbuh dewasa dengan semestinya. Hakim sedang memastikan bahwa tidak ada masa depan yang dikorbankan demi kepentingan sesaat. Di sinilah kaidah mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan bekerja secara preventif.
4. Perkara Nafkah dan Kondisi Ekonomi: Memberi Kemudahan yang Berkeadilan
- Hukum telah memahami bagaimana cara berempati melalui prinsip bahwa kesulitan membawa kemudahan (al-masyaqqah tajlibu at-taysir). Dalam menetapkan nafkah, hakim tidak bertindak secara robotik. Ia menakar beban di pundak sang ayah tanpa mengabaikan hak anak. Putusan yang lahir bersifat proporsional tidak menekan yang memberi, namun tetap memuliakan yang menerima. Di sini, hukum menampakkan wajahnya yang paling manusiawi adil namun tetap penuh pengertian.
Kaidah Fikih sebagai Jembatan antara Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif
Salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan putusan hukum keluarga adalah menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Kepastian hukum menuntut konsistensi penerapan norma, sementara keadilan substantif menuntut sensitivitas terhadap konteks, relasi sosial, dan dampak nyata putusan bagi kehidupan para pihak. Dalam ruang tarik-menarik inilah kaidah fikih memainkan peran strategis sebagai jembatan penalaran hukum yang menyeimbangkan keduanya.
Kaidah fikih memberi ruang bagi hakim untuk tetap berada dalam koridor hukum positif tanpa mengorbankan rasa keadilan. Ketika norma undang-undang atau Kompilasi Hukum Islam bersifat umum dan prosedural, kaidah fikih membantu hakim membaca tujuan di balik norma tersebut. Dengan pendekatan ini, hukum tidak dipahami sebagai perintah mekanis tekstual, melainkan sebagai instrumen pelindungan manusia dan kemaslahatan sosial.
Pendekatan berbasis kaidah fikih juga mencegah putusan jatuh pada dua ekstrem yang sama- sama berbahaya, formalisme hukum yang dingin dan subjektivisme hakim yang tidak terkendali. Kaidah fikih menyediakan prinsip objektif yang telah teruji dalam tradisi hukum Islam, sehingga kebijaksanaan hakim tetap memiliki rujukan yang jelas. Di titik ini, kaidah fikih berfungsi sebagai pagar etik dan rasional yang menjaga integritas penalaran hakim.
Lebih jauh, penggunaan kaidah fikih dalam legal reasoning memperkuat citra peradilan sebagai Lembaga yudikatif yang berkeadilan dan beradab. Putusan yang bernafaskan kaidah fikih tidak hanya menjawab sengketa hari ini, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Masyarakat melihat bahwa hukum tidak dijalankan secara kaku, tetapi dengan empati, kebijaksanaan, dan tanggung jawab moral.
Penutup: Kaidah Fikih Sebagai Ruh Putusan Hukum Keluarga
Pada akhirnya, penerapan kaidah fikih dalam penyusunan putusan hukum keluarga menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata soal benar atau salah secara normatif, melainkan tentang bagaimana keadilan dihadirkan secara nyata dalam kehidupan manusia. kaidah fikih menjadikan hakim tidak hanya sebagai pelaksana undang-undang, tetapi sebagai penjaga nilai kemanusiaan yang hidup di balik setiap perkara.
Melalui kaidah fikih, legal reasoning hakim bergerak dari sekadar pembacaan teks menuju penalaran yang utuh menimbang fakta, konteks, dan dampak putusan. Putusan yang lahir tidak berhenti pada kepastian hukum, tetapi menyentuh keadilan substantif yang dirasakan, terutama bagi perempuan dan anak sebagai pihak yang paling rentan dalam perkara hukum keluarga.
Di tengah kompleksitas persoalan keluarga modern, kaidah fikih hadir sebagai kompas moral dan intelektual yang menjaga arah putusan tetap berpijak pada kemaslahatan yang memastikan bahwa palu hakim tidak jatuh sebagai simbol kekuasaan semata, melainkan sebagai penanda hadirnya keadilan dari hakim yang memiliki kejernihan hati dan pikiran. Dengan demikian, kaidah fikih bukan hanya perangkat teoritis, tetapi ruh yang menghidupkan putusan hukum keluarga agar tetap adil, manusiawi, dan bermartabat.
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Zarkasyi, B. (1985). Al-Manthur fī al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah. Kuwait. Wizarat al- Awqaf.
- Al-Syaṭibi, I. (1997). Al-Muwafaqat fī Uṣul al-Shari‘ah. Beirut. Dar al-Ma‘rifah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1991). I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin. Beirut: Dar al-Kutub al‘Ilmiyyah.
- Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
- Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif. Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
- Harahap, M. Y. (2006). Hukum Acara Perdata. Jakarta. Sinar Grafika.