Aceh Tamiang – Menutup bulan pertama di tahun 2026, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Dr. Diana Febrina Lubis, S.H., M.Kn. menyampaikan perkembangan pemulihan kondisi kantor PN Kuala Simpang pasca dilanda banjir bandang.
Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua PN Kuala Simpang kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam rapat monitoring yang digelar secara daring, Jumat (30/1/2026).
“Dua bulan pasca bencana banjir bandang yang mengakibatkan operasional kantor rusak berat terutama pada lantai 1, PN Kuala Simpang sudah membuka layanan kepada masyarakat sejak 2 Januari 2026 dan sudah melaksanakan sidang pidana pada tanggal 20 Januari 2026,” kata Wakil Ketua PN Kuala Simpang didampingi para Hakim, Sekretaris PN Kuala Simpang, Candra Indrajaya, S.T., Plh. Panitera M. Ihsan, serta seluruh aparatur PN Kuala Simpang.
Lebih lanjut, Dr. Diana Febrina Lubis menyampaikan sejumlah pekerjaan rumah yang telah dan sedang dilakukan oleh seluruh aparatur PN Kuala Simpang demi membangkitkan kembali kantor. Adapun hal-hal yang telah dilaksanakan seluruh aparatur dikomandai Sekretaris PN Kuala Simpang, meliputi:
1. Gotong Royong Pembersihan Kantor
Aparatur PN Kuala Simpang rutin bergotong royong untuk membersihkan kantor dari lumpur pada lantai 1 dan mengoptimalkan ruangan pada lantai 2 untuk bekerja.
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Darurat
PN Kuala Simpang membuka layanan PTSP menggunakan laptop kantor maupun milik pribadi yang masih bisa digunakan, serta mengakomodir informasi kepada masyarakat melalui kontak media sosial.
3. Pemulihan Instalasi Jaringan Listrik, Internet, dan Server
Aliran listrik yang terputus ternyata tidak hanya disebabkan pemadaman serentak satu wilayah Aceh Tamiang, namun juga dikarenakan kerusakan pada jaringan instalasi listrik pada bagian lantai 1 kantor PN Kuala Simpang. Maka, untuk mengatasi kerusakan tersebut, Sekretaris PN Kuala Simpang telah berkoordinasi kepada petugas PLN untuk perbaikan dan aliran listrik bisa kembali aktif sekitar tanggal 5 Januari 2026. Pengerjaan instalasi listrik ini, sementara menggunakan biaya pribadi dari Sekretaris PN Kuala Simpang.
Namun, kerusakan tidak hanya terjadi pada jaringan listrik, instalasi internet juga harus ditata ulang akibat kerusakan pada rangkaian kabel pada lantai 1. Jaringan internet pada PN Kuala Simpang akhirnya aktif kembali sekitar tanggal 6 Januari 2025 sehingga server bisa kembali diaktifkan pada hari yang sama.
4. Mulai Kembali Persidangan Pidana dan Perdata
Akibat banjir bandang setinggi kurang lebih 3 meter yang menenggelamkan sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tamiang termasuk kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Simpang, di mana tahanan yang masih dalam proses persidangan dilepaskan sehingga tahanan berstatus Terdakwa dipanggil kembali untuk bersidang pada tanggal 20 Januari 2026. Sementara bagi persidangan perdata, panggilan sidang menggunakan e-Summons dan dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi e-Court.
5. Penataan Berkas Perkara Aktif yang Hilang
Kepaniteraan Pidana dan Perdata melakukan pendataan terhadap berkas perkara berjalan yang hilang akibat terbawa arus banjir. Kemudian mengatasi kondisi tersebut, masing-masing penanggung jawab berkas melakukan pencetakan dokumen digital dari aplikasi e-Berpadu, e-Court, dan SIPP sehingga berkas fisik bisa dipulihkan.
6. Inventarisir Kerusakan Barang Milik Negara (BMN)
Petugas BMN melakukan pendataan terhadap kondisi aset kantor yang rusak maupun hilang terbawa arus. Pendataan BMN ini tidak sebatas terhadap barang elektronik dan meubelair, tetapi juga mencakup rumah dinas serta kendaraan roda 2 dan 4 yang rusak berat terendam lumpur.
7. Renovasi Gedung
Meskipun, gedung PN Kuala Simpang sudah bersih dari lumpur, namun bekas banjir masih terlihat pada seluruh dinding lantai 1 gedung. Sehingga saat ini PN Kuala Simpang dibantu pihak ketiga melakukan pengerokan dinding dan pengecatan ulang seluruh lantai 1 gedung. Selain itu, terhadap jendela dan pintu-pintu yang rusak, masih dalam proses pemesanan agar dapat dipasang.
Ditargetkan gedung PN Kuala Simpang dapat dipulihkan sebelum Ramadhan 2026, sehingga aktifitas perkantoran juga dapat dilaksanakan pada lantai 1 seperti sedia kala. Meskipun saat ini, kantor PN Kuala Simpang masih di tengah keterbatasan air bersih.



