Pendahuluan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa sejumlah perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Salah satu ketentuan yang menarik perhatian publik dan kalangan praktisi hukum adalah pengaturan khusus terkait penangkapan dan penahanan terhadap hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tindakan penangkapan maupun penahanan terhadap seorang hakim harus terlebih dahulu mendapatkan izin Ketua Mahkamah Agung.
Pengaturan ini, memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari isu kesetaraan di hadapan hukum hingga persepsi bahwa hakim memperoleh perlindungan khusus yang tidak dimiliki pejabat atau warga negara lainnya.
Maka, penting untuk memahami latar belakang normatif, tujuan pengaturan, serta bagaimana seharusnya sikap Mahkamah Agung dalam menyikapi permintaan izin dari penyidik.
Pengaturan Penangkapan dan Penahanan Hakim dalam KUHAP Baru
Pasal 98 KUHAP mengatur bahwa penangkapan terhadap seorang hakim hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Ketua Mahkamah Agung.
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 101 yang mensyaratkan adanya izin Ketua Mahkamah Agung dalam hal dilakukan penahanan terhadap hakim.
Pengaturan ini, merupakan pengecualian dari prinsip umum hukum acara pidana yang pada dasarnya memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan terpenuhinya syarat objektif dan subjektif tertentu tanpa memerlukan persetujuan lembaga lain.
Dengan demikian, KUHAP Baru secara eksplisit menghadirkan mekanisme tambahan berupa izin kelembagaan ketika subjek hukum yang akan dikenai upaya paksa adalah hakim, sebagai bentuk perlindungan institusional untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman sekaligus mencegah potensi kriminalisasi yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi yudisial.
Rasionalitas Perlindungan terhadap Hakim
Perlindungan khusus terhadap hakim tidak dapat dilepaskan dari kedudukan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam sistem ketatanegaraan.
Hakim memiliki peran sentral dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, termasuk perkara-perkara yang bersifat sensitif serta melibatkan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial yang besar.
Dalam posisi tersebut, hakim berpotensi menghadapi tekanan, intimidasi, kriminalisasi, atau bahkan upaya balas dendam melalui mekanisme hukum yang disalahgunakan.
Maka, syarat izin Ketua Mahkamah Agung tidak dimaksudkan untuk menempatkan hakim di atas hukum, melainkan sebagai mekanisme pengaman institusional guna memastikan bahwa setiap upaya paksa terhadap hakim dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alasan yuridis yang sah.
Prinsip tersebut, sejalan dengan standar internasional yang menekankan perlindungan terhadap independensi peradilan tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas.
Perbandingan dengan Subjek Hukum Lain
Benar subjek hukum lain, termasuk pejabat negara maupun aparatur penegak hukum lainnya, pada umumnya tidak memerlukan izin lembaga tertentu untuk dikenai tindakan penangkapan atau penahanan.
Kondisi ini, kerap menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap hakim.
Namun, perbedaan perlakuan tersebut harus dipahami dalam konteks fungsi dan posisi konstitusional hakim dalam sistem ketatanegaraan.
Hakim bukan sekadar profesi, melainkan pilar kekuasaan kehakiman yang memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dengan demikian, perlakuan berbeda ini bersifat fungsional, bukan personal, dan ditujukan untuk menjaga independensi lembaga peradilan dari potensi intervensi atau tekanan yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi yudisial.
Sikap Mahkamah Agung terhadap Permintaan Izin Penyidik
Dalam konteks implementasi Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP Baru, Mahkamah Agung memegang peran yang strategis dan krusial sebagai penjaga independensi sekaligus akuntabilitas kekuasaan kehakiman.
Sikap Mahkamah Agung terhadap permintaan izin penangkapan atau penahanan hakim dari penyidik tentunya ditempatkan dalam kerangka objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan.
Mahkamah Agung tidak akan memaknai kewenangan pemberian izin tersebut sebagai bentuk perlindungan absolut atau kekebalan hukum bagi hakim yang diduga melakukan tindak pidana.
Mahkamah Agung berfungsi sebagai mekanisme pengimbang yang memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan independensi dan martabat peradilan.
Menjaga Keseimbangan antara Perlindungan dan Akuntabilitas
Pengaturan izin Ketua Mahkamah Agung dalam penangkapan dan penahanan hakim menuntut adanya keseimbangan yang cermat antara perlindungan dan akuntabilitas.
KUHAP Baru pada hakikatnya tidak menutup ruang penegakan hukum terhadap hakim, melainkan menambahkan lapisan kontrol kelembagaan guna memastikan bahwa setiap upaya paksa dilakukan secara sah dan proporsional.
Dengan implementasi yang tepat dan konsisten, mekanisme ini justru berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan karena menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap hakim dilakukan secara hati-hati, profesional, dan bebas dari kepentingan non-yuridis.
Penutup
Ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP Baru menunjukkan hakim memang diberikan perlindungan khusus dalam proses penangkapan dan penahanan melalui mekanisme izin Ketua Mahkamah Agung.
Namun, perlindungan tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan instrumen untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
Dengan pendekatan yang objektif dan akuntabel, perlindungan terhadap hakim dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), diundangkan tahun 2025.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, diundangkan pada 29 Oktober 2009.
- Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
- Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
- Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
- United Nations, Basic Principles on the Independence of the Judiciary, adopted by the Seventh United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, 1985.
- International Commission of Jurists (ICJ), Judicial Accountability and Independence, 2013.
