Bulan Agustus lalu, seluruh warga negara Indonesia merayakan 80 tahun kemerdekaan. Sebuah usia panjang, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia diperoleh berdasarkan perjuangan kolektif seluruh elemen masyarakat, baik dari kelompok nasionalis dan agamis.
Perjuangan yang telah mengorbankan jiwa dan harta benda yang tidak ternilai, terbayar dengan kemerdekaan dan terbebas dari belenggu penjajahan.
Indonesia hari ini, merupakan negara kepulauan yang memiliki 17.380 pulau berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2024. Luas wilayahnya terbentang dari Sabang di ujung barat sampai dengan Merauke di ujung Timur.
Dalam hitungan kilometer persegi, Indonesia memiliki luas daratan sejumlah 1,9 juta kilometer persegi dan luas perairan 6,4 juta kilometer persegi, sehingga menempatkan Indonesia sebagai negara terluas ke 14 di dunia.
Pada era kolonialisme, berbagai negara menjajah wilayah Indonesia dan terdapat wilayah di Indonesia, yang pernah ditukar guling antar para negara penjajah. Wilayah tersebut, adalah Provinsi Bengkulu.
Bengkulu, yang dahulu dikenal dengan nama Bencoolen (dalam bahasa Inggris) atau Benkolen (bahasa Belanda), telah menjadi daerah yang diruilslag antara Inggris dan Belanda.
Dahulu Bengkulu, yang berada dalam kekuasaan Inggris ditukar dengan Belanda yang menguasai Malaka dan Singapura. Pertukaran dimaksud, terjadi di Inggris pada tanggal 17 Maret 1824.
Pertukaran Bengkulu dengan Malaka dan Singapura, tertuang dalam Traktat London tahun 1824.
Penguasaan Inggris terhadap Bengkulu selama ratusan tahun dan sejak 1685, harus berakhir setelah adanya Traktat London dimaksud.
Maka, tidak mengherankan bilamana berkunjung ke Bengkulu, akan banyak menemukan peninggalan kolonialisme Inggris, di Bengkulu, seperti benteng Fort Marlborough yang berada di pinggir Pantai Tapak Padri, kota Bengkulu.
Benteng Fort Marlborough dibangun Inggris, sejak 1714 sampai dengan 1719, dibawah kepemimpinan Gubernur Jenderal Joseph Callet.
Luas benteng tersebut, sejumlah 44.000 meter persegi dan menjadi penjaga kedaulatan wilayah Inggris, saat itu.
Guna memperingati pertukaran Bengkulu, dengan Malaka dan Singapura, yakni pemerintah Singapura menamai sebuah jalan di wilayahnya dengan nama Bencoolen Street.
Sebagai informasi, Traktat (treaty) merupakan perjanjian internasional yang dibuat dan mengikat dua negara (bilateral) atau lebih (multilateral).
Traktat merupakan suatu perjanjian internasional dan dalam ketentuan hukum nasional saat ini, diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, agar sebuah perjanjian internasional disahkan Undang-Undang, materinya berkaitan tentang:
- Politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara;
- Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah NKRI;
- Kedaulatan atau hak berdaulat negara;
- Hak Asasi Manusia dan lingkungan hidup;
- Pembentukan kaidah hukum baru;
- Pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
Materi perjanjian internasional di luar ketentuan Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, disahkan melalui Keputusan Presiden. (vide Pasal 11 UU Perjanjian Internasional).
Demikianlah, sejarah singkat artikel sejarah hukum pertukaran wilayah Bengkulu dengan Malaka dan Singapura, semoga menambah referensi bagi para pembacanya.
Sumber Referensi:
- https://www.kompas.com/global/read/2022/11/01/170000370/berapa-luas-negara-indonesia
- https://koransulindo.com/bengkulu-singapura-tukar-guling-inggris-dan-belanda
- https://www.liputan6.com/regional/read/5614481/mengenal-benteng-marlborough-tempat-wisata-bersejarah-di-bengkulu
- https://nasional.kompas.com/read/2024/12/12/12002541/jumlahnya-bertambah-ada-17380-pulau-di-indonesia-pada-2024