Lebih Berat dari Tuntutan, ini Vonis PN Magetan terhadap Residivis Pencurian

Terdakwa terbukti secara kumulatif melanggar pasal Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan Pasal 378 KUHP, yakni pasal pencurian dalam keadaan memberatkan dan penipuan.
Suasana persidangan residivis pencuri kambing. Foto ; Dokumentasi PN Magetan
Suasana persidangan residivis pencuri kambing. Foto ; Dokumentasi PN Magetan

MARINews, Magetan – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HMM, yang telah mencuri ternak kambing milik beberapa orang.

Terdakwa terbukti secara kumulatif melanggar pasal Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan Pasal 378 KUHP, yakni pasal pencurian dalam keadaan memberatkan dan penipuan.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan dan penipuan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Ketua Nur Wahyu Lestariningrum saat membacakan putusan di Gedung PN Magetan, Jalan Karya Dharma, Magetan, Jawa Timur, Kamis (23/10/2025).

Dikutip dari rilis Humas PN Magetan, perkara yang teregister dengan Nomor 109/Pid.B/2025/PN Mgt tersebut, kronologinya berawal ketika para terdakwa berpura-pura mencari kambing untuk aqiqah namun ketika korban lengah. Terdakwa kemudian membawa lari kambing milik korban dengan sepeda motor.

Di waktu yang berbeda, terdakwa kembali menipu korban lainnya, dengan berpura-pura menjadi perantara yang mengatakan akan membawa kambing terlebih dahulu untuk diperlihatkan ke calon pembeli, namun ditunggu-tunggu terdakwa tidak kembali untuk membayar kambing tersebut. Akibat dari perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian Rp5,5 juta.

Berdasarkan keterangan Maryoko, yang merupakan saksi dari anggota kepolisian, ternyata terdakwa telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali.

Diketahui terdakwa sebelumnya telah pernah dijatuhi pidana dalam 3 perkara yang berbeda, karena telah melakukan tindak pidana pencurian, penipuan, dan penggelapan, dengan vonis yang berbeda-beda.

“Keadaan yang memberatkan terdakwa yakni Ia telah 3 kali dijatuhi pidana, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan telah menimbulkan kerugian bagi para korban, serta hasil kejahatan tersebut telah dinikmati oleh terdakwa”, tegas Hakim Ketua Nur Wahyu Lestariningrum, didampingi oleh Andi Ramdhan Adi Saputra dan Dita Primasari, masing-masing sebagai hakim anggota.

Diketahui vonis putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa 2 setengah tahun penjara.

Atas putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima putusan.

Sebelum menutup persidangan, hakim ketua memberikan nasihat kepada terdakwa agar tidak melakukan lagi tindak pidana di kemudian hari.

“Kepada terdakwa hendaknya bertobat menginsyafi perbuatannya dengan melakukan introspeksi diri, dan diharapkan jika selesai menjalani putusan dapat menghindarkan diri dari melakukan tindak pidana, dan berusaha menjadi manusia yang lebih baik”, tutup hakim yang pernah bertugas di PN Menggala tersebut.