Mengingat kembali tensi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026 yang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harika Nova Yeri secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Delpedro Marhaen dkk tersebut. Keputusan ini seketika menuai protes keras dari para terdakwa sehingga memicu perdebatan mengenai hak-hak terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Sebagai acuan bersama perkara Delpedro Marhaen dkk masih menggunakan hukum acara pidana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), meskipun pertanggal 2 Januari 2026 telah berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). Hal tersebut didasarkan pada Pasal 361 huruf c Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mana perkara Delpedro dkk telah dilimpahkan sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 berlaku maka perkaranya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Perdebatan persidangan pada hari itu didasarkan pada penahanan yang sedang dijalani oleh Delpedro dkk, namun dari kacamata penulis banyak yang tidak memahami esensi penahanan. Penahanan bukanlah sebuah hukuman prematur, melainkan tindakan penempatan terdakwa di tempat tertentu guna kepentingan pemeriksaan. Pasal 1 Angka 21 KUHAP lama telah menyebutkan bahwa penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dari hal tersebut jelas bahwa penahanan bukanlah bentuk penghukuman.
Dalam melakukan penahanan pejabat yang berwenang dalam setiap tingkat pemeriksaan tidak boleh melakukan secara sewenang-wenang. Dalam konteks ini, Majelis Hakim pun terikat pada ketentuan penahanan yang ada dalam Pasal 21 KUHAP lama yang setidaknya terdapat 2 (dua) parameter untuk melakukan penahanan. Pertama, didasarkan pada adanya syarat objektif, bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika tindak pidana yang didakwakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Dalam kasus Delpedro dkk yang didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHAP (Penghasutan), hingga Pasal 76H jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Secara yuridis, ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut telah memenuhi batas untuk dilakukannya penahanan. Kedua, didasarkan pada syarat subjektif yaitu dikaitkan dengan keyakinan Majelis Hakim bahwa apakah ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Berangkat dari status ditahan tersebut, undang-undang memang memberikan pintu bagi terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
- “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Berdasarkan dari penjelasan tersebut untuk mendapatkan pengangguhan penahanan Andi Hamzah menjabarkan sebagai berikut. Pertama adanya permintaan tersangka atau terdakwa. Kedua, Permintaan Penangguhan penahanan disetujui oleh penyidik, penuntut umum, hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan. Ketiga, adanya persetujuan tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat atau jaminan yang telah ditetapkan.
Pakar hukum acara pidana, Yahya Harahap, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan adalah kondisi di mana masa penahanan tetap berjalan secara sah, namun pelaksanaan fisiknya "diistirahatkan" berdasarkan syarat-syarat tertentu. Tata cara melakukan penangguhan penahananpun diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 PP Nomor 27 Tahun 1983 yang mengatur tentang jaminan penangguhan penahanan. Namun, perlu dicatat bahwa keberadaan penjamin seperti tokoh masyarakat atau keluarga atau adanya uang titipan tidak secara otomatis mewajibkan hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Keberatan atau protes keras Delpedro dkk karena permintaan Penangguhan ditolak oleh Majelis Hakim merupakan bentuk ketidakpahaman dalam proses peradilan pidana yang harus dipahami oleh terdakwa dan masyarakat luas, bahwa kelancaran persidangan dan ketepatan waktu bukan hanya satu-satunya alasan untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan sebagaimana keberatan Delpedro dkk terhadap penolakan penangguhan penahanan yang dijelaskan oleh Hakim Ketua Harika Nova Yeri tersebut.
Bahwa telah dijelaskan di awal, setidaknya terdapat 2 (dua) parameter bagi pejabat dalam setiap tingkat pemeriksaan melakukan penahanan, yaitu syarat subjektif dan objektif. Majelis Hakim bertanggung jawab mengatur jalanannya persidangan agar dapat berjalan dengan baik dan lancar serta memastikan agar perkara yang sedang diadilinya dapat selesai hingga putusan diucapkan, sehingga Majelis Hakim akan selalu meminimalisir adanya risiko-risiko yang membuat persidangan terhambat bahkan putusan tidak dapat dibacakan.
Apabila perminataan penangguhan Delpedro dkk dikabulkan, maka Majelis Hakim harus bersiap dengan adanya risiko-risiko, antar lain tidak adanya pihak yang dapat memaksa atau menjamin terdakwa dapat hadir dipersidangan selayaknya bila terdakwa ditahan karena jaksa sebagai pihak yang melaksanakan penetapan hakim akan selalu memastikan terdakwa hadir dipersidangan.
Risiko berikutnnya, bahwa tidak ada yang dapat menjamin bahwa Delpedro dkk tidak akan mengulangi tindak pidana apabila berada diluar tahanan, mengapa? Mengamati persidangan-persidangan yang telah berlangsung di mana Delpedro dkk selalu melakukan orasi di ruang sidang dengan dalih atas nama kebebasan berekspresi, perbuatan tersebut dapat memberikan gambaran dan pengamatan bagi Majelis Hakim apakah dengan kebiasaan seperti itu Delpedro Dkk tidak akan mengulangi tindak pidana lagi? Risiko-risiko tersebutlah yang dapat menjadikan parameter syarat subjektif tidak dapat dipenuhi.
Sebagai penutup, penangguhan penahanan juga tidak dapat dianalogikan sebagai hak yang ketika diminta pasti didapatkan oleh terdakwa. Bahwa yang harus disadari, penangguhan adalah sebuah permintaan atau permohonan yang mana harus dipertimbangkan dengan arif dan bijaksana oleh pejabat yang melakukan penahanan dengan memperhatikan segala risiko yang akan terjadi jika penangguhan penahanan diberikan dan dampaknya terhadap penyelesaian perkara pidana.
Refrensi:
- Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. 2012.
- Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. 2008.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.