14 Aspek Panduan Merawat Integritas dari Ketua MA RI kepada Hakim Angkatan IX MA RI

Ketua MA menyampaikan 14 langkah yang wajib dan dilarang untuk dilakukan (do’s and don’ts) dalam rangka merawat integritas para hakim.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H mengukuhan hakim baru dengan pemberian medali. Foto dokumentasi Humas MA
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H mengukuhan hakim baru dengan pemberian medali. Foto dokumentasi Humas MA

MARINews, Jakarta-Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dalam pembinaan para hakim Angkatan IX MA RI, yang baru saja dikukuhkan, pada Jumat (13/6), menyampaikan 14 langkah yang wajib dan dilarang untuk dilakukan (do’s and don’ts) dalam rangka merawat integritas para hakim. Adapun 14 aspek yang wajib dilakukan dalam merawat integritas tersebut, antara lain:

1. Aspek integritas dan moral, para hakim wajib menjaga integritas pribadi dan jabatan, termasuk hidup sederhana dan tidak memamerkan gaya hidup mewah (hedon);

2. Independensi, para hakim harus mengadili secara mandiri tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun

3. Kompetensi profesional, diperlukan langkah untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas hukum dan kapabilitas keilmuan lainnya

4. Kode etik dan KEPPH, hakim wajib menginternalisasi dan mematuhi seluruh prinsip dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim.

5. Pelayanan terhadap para pihak, wajib berperilaku adil, sopan dan menghormati semua pihak berperkara, termasuk kelompok rentan

6. Proses persidangan, dalam melaksanakan persidangan harus menjaga ketertiban persidangan, memfasilitasi persidangan secara adil, akuntabel dan transparan

7. Penulisan putusan, seluruh putusan yang dirumuskan hakim wajib bersifat argumentatif, berbasis keilmuan hukum dan didasarkan fakta persidangan, serta memegang teguh prinsip keadilan

8. Media sosial dan kehidupan publik, setiap tindakan yang dilakukan harus memenuhi norma kebijaksanaan, termasuk menjaga ekspresi dan ucapan di media sosial

9. Hubungan dengan rekan kerja, menjaga keharmonisan dan saling mendukung dalam etika profesi, serta mengingatkan dalam hal integritas.

10. Pengawasan dan evaluasi, hakim wajib terbuka atas pengawasan dan evaluasi, sebagai mekanisme akuntabilitas

11. Kepedulian sosial, di mana wajib peka terhadap nilai keadilan substantif, kepentingan masyarakat dan kebutuhan kelompok rentan

12. Kepatuhan administrasi, di mana hakim wajib memenuhi kewajiban administrasi perkara secara tertib, akurat dan tepat waktu

13. Relasi dengan advokat dan aparat penegak hukum lain, menjaga profesionalitas dan setara

14. Kehidupan keluarga dan pribadi, menjaga kehormatan keluarga, menjadi teladan dalam rumah tangga dan masyarakat. 

Selain, 14 aspek yang wajib dilakukan. Ketua MA RI juga menyampaikan 14 hal yang dilarang untuk dilakukan seorang hakim, sebagai berikut:

1. Aspek integritas dan moral, menerima suap, gratifikasi dan bergaya hidup hedon

2. Independensi, membiarkan diri dintervensi atau menerima pengaruh dari pihak luar, atasan atau penguasa dalam memutus perkara

3. Kompetensi professional, bersikap puas diri, antibelajar, atau mengabaikan dinamika hukum dan sosial.

4. Kode etik dan KEPPH, melanggar dan tidak mematuhi serta tidak menginternalisasikan KEPPH.

5. Pelayanan terhadap para pihak, bersikap diskriminatif, arogan, atau memperlakukan pihak tertentu secara tidak setara

6. Proses persidangan, bersikap otoriter, membentak, atau mempermalukan pihak di muka umum.

7. Penulisan putusan, menyalin putusan lain tanpa analisis, atau membuat putusan tanpa pertimbangan yang mendalam

8. Media sosial dan kehidupan publik, membuat unggahan yang menimbulkan persepsi keberpihakan, kemewahan, atau komentar atas suatu perkara

9. Hubungan dengan rekan kerja, membentuk klik kekuasaan, menyebar gosip, atau menjatuhkan martabat sesama hakim.

10. Pengawasan dan evaluasi, menolak diawasi, bersikap defensif atau menyerang pengkritik.

11. Kepedulian sosial, menutup mata terhadap ketidakadilan struktural atau bersikap formalistik tanpa empati

12. Kepatuhan administrasi, menunda penyelesaian perkara tanpa alasan, menyimpan perkara tanpa penyelesaian, atau lalai dalam administrasi

13. Relasi dengan advokat dan aparat penegak hukum lain, Membangun relasi tersembunyi dengan aparat penegak hukum: advokat, jaksa, atau pihak kepolisian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan

14. Kehidupan keluarga dan pribadi, melibatkan keluarga dalam urusan perkara, atau membiarkan keluarga memanfaatkan posisi hakim untuk keuntungan pribadi

Demikianlah 14 aspek atau langkah menjaga integritas yang wajib dipedomani para Hakim Angkatan IX MA RI. Aspek menjaga integritas tersebut, dapat juga menjadi petunjuk bagi para hakim angkatan lain dan seluruh warga pengadilan.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews
Copy