Menggagas Unit Intelijen Mahkamah Agung

Dalam pemaknaan lain secara militer, intelijen lebih sering dipergunakan dengan “Intelligence is foreknowledge”,
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA

Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya adalah salah satu lembaga negara yang berfungsi sebagai pelaksana kekuasaan Yudikatif. 

Dalam melaksanakan fungsi tersebut tentu Mahkamah Agung dihadapkan pada banyak masalah dan persoalan. 

Salah satu mitigasi risiko dari banyaknya masalah dan persoalan yang menjadi tantangan Mahkamah Agung ialah dibentuknya unit atau badan intelijen di lingkungan Mahkamah Agung. 

Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung tidak dapat terus menerus terlalu berharap kepada informasi dari lembaga lain. Hal ini justru ini dapat mengikis ke Independensi lembaga peradilan sendiri.

Seiring berjalannya waktu sebagian lembaga setingkat kementerian yang menjalankan fungsi dibidang penegakan hukum memiliki unit intelijen diantaranya ialah kepolisian, kejaksaan, bea cukai, imigrasi dan bahkan kementerian keuangan, sehingga penulis mengajak kita semua warga peradilan untuk merenung dan menimbang apakah dibutuhkan atau tidak unit intelijen di lingkungan Mahkamah Agung? 

Sambil kita semua merenung dan menimbang, setidaknya penulis akan menguraikan urgensi kenapa Mahkamah Agung memerlukan atau membutuhkan keberadaan unit intelejen tersendiri secara mandiri;

Sebelum menguraikannya, penulis akan mencoba mendefinisikan makna intelijen sendiri yang mana berasal dari kata intelligence yang berarti kecerdasan, kemampuan untuk mempelajari atau memahami sesuatu. 

Dalam pemaknaan lain secara militer, intelijen lebih sering dipergunakan dengan “Intelligence is foreknowledge”, yang berarti intelijen adalah kemampuan untuk memprediksi atau mengetahui sesuatu lebih awal. 

Kemampuan intelijen ini pun dimanfaatkan oleh setiap negara, guna memprediksi segala sesuatunya baik dari sisi positif maupun negatif. 

Mendasari hal diatas, Penulis dapat melihat beberapa manfaat apabila di lingkungan Mahkamah Agung, memiliki unit Intelijen sebagai berikut;

1. Dalam menjalankan sistem peradilan pidana, Negara memberikan mandat untuk menjalankan fungsi pengawasan penegakan hukum salah satunya dalam Hakim pengawas dan pengamat (wasmat). 

Hakim wasmat yaitu hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan pengawasan dan pengamatan atas pelaksanaan putusan pidana. Tugas utamanya adalah memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sesuai hukum, memantau kondisi narapidana, mengevaluasi program pembinaan, dan memberikan laporan yang menjadi bahan pertimbangan bagi pengadilan, setidaknya dengan adanya unit intelijen, maka dapat membantu memberikan akses informasi terkait pelaksanaan putusan pidana yang mana apabila belum dilaksanakan pengadilan dapat menanyakan kepada lembaga terkait kenapa putusan pengadilan belum dilaksanakan, sehingga tidak akan terjadi lagi kondisi putusan pengadilan tidak dilaksanakan atau terlambat dilaksanakan;

2. Dalam menjalankan sistem peradilan perdata, Negara memberikan kepada Mahkamah Agung mandat dari mulai memeriksa perkara hingga pelaksanaan putusan (eksekusi). 

Dalam laporan tahunan Mahkamah Agung 2024 Jumlah putusan yang belum dieksekusi hingga akhir 2024 sebanyak 5.344, tentu komponen penyebab belum di eksekusinya sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum beragam, salah satunya adalah adalah faktor keamanan. 

Dengan adanya unit intelijen di lingkungan Mahkamah Agung, maka faktor keamanan Mahkamah Agung dapat melakukan penilaian sendiri terhadap sebuah situasi, tanpa memiliki ketergantungan dengan lembaga lain;

3. Dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan. Di beberapa institusi lain unit intelijen dipergunakan juga untuk mendukung sistem pembinan dan pengawasan pegawai secara internal. Hal ini bagian dari upaya untuk mencegah dan memitigasi segala resiko yang timbul di sebuah instansi. 

Dengan adanya unit intelijen di lingkungan Mahkamah Agung, diharapkan dapat membantu pembinaan dan pengawasan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung yang mana, jika dibutuhkan dilengkapi dengan peralatan penyadapan, sehingga dapat membantu pimpinan Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan;

4. Dalam pengamanan Aparatur Pengadilan. Di beberapa institusi lain unit intelijen dipergunakan juga untuk mendukung sistem keamanan aparaturnya. 

Dengan adanya unit intelijen di lingkungan Mahkamah Agung, harapannya dapat membantu memberikan informasi mana perkara yang menarik perhatian publik dan tidak, perkara mana yang terdapat potensi membahayakan aparatur atau tidak, sehingga peristiwa meninggalnya aparatur pengadilan, dibakarnya kantor pengadilan, dan diterornya aparatur pengadilan tidak terjadi lagi.

Dalam mengawal program dan kebijakan pimpinan dan kelembagaan, beberapa institusi lain menggunakan unit intelijen untuk mendukung dan mengawal program, kebijakan pimpinan dan kelembagaan, dengan demikian harapannya adanya unit intelijen  dapat membantu dan mengawal semua program, serta kebijakan pimpinan, sehingga dapat memitigasi sekecil apapun resiko yang dapat menggangu program dan kebijakan pimpinan dan Lembaga;

Penulis meyakini beberapa manfaat di atas, hanya sebagian kecil manfaat yang akan didapatkan jika Mahkamah Agung memiliki Unit Intelijen. 

Semoga tulisan ini dapat menghadirkan sebuah gagasan dan ide pembentukan unit intelijen di lingkungan Mahkamah Agung, dimana bertujuan menguatkan independensi lembaga peradilan dan mulai mengurangi kebutuhan terhadap informasi lembaga lain, yang dapat mengganggu independensi peradilan.