Curi 320 Kilogram Sawit, Pengadilan Negeri Sungailiat Jatuhkan Pidana Percobaan Karena Berdamai

Upaya perdamaian tersebut dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif berpedoman pada Perma Nomor 1 Tahun 2024
Penerapan keadilan restoratif di PN sungailiat. Foto : PN Sungailiat
Penerapan keadilan restoratif di PN sungailiat. Foto : PN Sungailiat

Pengadilan Negeri Sungailiat berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara pencurian tandan buah sawit sebanyak 320 kg pada Jumat (28/11/2025). Dalam perkara yang teregister Nomor 6/Pid.C/2025/PN Sgl, Arie Septi Zahara, hakim tunggal yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut berhasil mengupayakan tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban dan Terdakwa. 

Upaya perdamaian tersebut dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif berpedoman pada Perma Nomor 1 Tahun 2024.

Di persidangan Terdakwa dan korban saling memaafkan, korban juga bersedia berdamai dengan tanpa syarat. Begitu juga dengan Terdakwa, yang berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

Hakim menilai bahwa perdamaian tersebut memiliki nilai keadilan yang tinggi sehingga patut untuk dipertimbangkan dalam pengajatuhan pidana yang ringan bagi Terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dan menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan," pungkas Arie dalam sidang pembacaan putusan.

Setelah putusan dibacakan, Terdakwa dan penyidik selaku kuasa dari Penuntut Umum menyatakan menerima putusan.

Keberhasilan ini tidak hanya tentang hakim yang bersungguh-sungguh melaksanakan pedoman mengadili semata, namun lebih dari itu, keberhasilan ini juga merupakan wujud nyata dari pelaksanaan hakikat jabatan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan sesuai UUD 1945.

Penulis: Arie Septi Zahara
Editor: Tim MariNews