Rapat Pleno Kamar TUN MA Hasilkan Kesepakatan Teknis Untuk Tekan Hambatan Perkara Pertanahan Digital

Kesepakatan ini diharapkan dapat menghilangkan ambiguitas dan memperjelas status serta rujukan sertifikat digital di mata hukum.
Rapat Pleno Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung 2025. Foto : Dokumentasi Humas MA
Rapat Pleno Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung 2025. Foto : Dokumentasi Humas MA

MARINew, Jakarta - Upaya percepatan dan penyelarasan dalam penanganan perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang melibatkan sertifikat elektronik telah menemukan kesepahaman tentang bagaimana penulisannya bila sertifikat elektronik dijadikan objek sengketa di PTUN

Hal ini dilaporkan saat penutupan Rapat Pleno Kamar Tata Usaha Negara yang digelar di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, Kabupaten Bogor, Rabu (26/11/2025).

Rapat pleno tersebut digelar selama tiga hari di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center selama tiga hari, dimulai pada Minggu (24/11/2025) dan selesai pada Rabu (26/11/2025). 

“Rapat pleno kamar TUN membahas isu mengenai upaya administrasi, penghitungan tenggang waktu Kasasi dan Peninjauan kembali dan  juga  dengan adanya sertipikat elektronik, nanti penyebutan sertipikat elektroniknya di setiap kasus perkara TUN nanti ada suatu kesepakatan atau kesepemahaman," ujar Panitera Muda Perkara TUN MA H. Hendro Puspito, Rabu (26/11/2025). 

Kesepakatan ini diharapkan dapat menghilangkan ambiguitas dan memperjelas status serta rujukan sertifikat digital di mata hukum, sehingga mempermudah proses persidangan dan pengambilan keputusan.

Hendro mengungkapkan, menyangkut masalah teknis administrasi telah diperoleh kesepakatan untuk memperlancar segalanya di antara setiap unsur jabatan yang bekerja di Kamar TUN MA. 

"Menyangkut masalah teknis administrasi tadi kami banyak membahas, menimbulkan ada kesepakatan supaya antar PP (Pihak-pihak terkait), Pralan (Bagian Pelayanan atau Paralegal), baik operator, baik yang di kamar atau pralan di perkara, itu ada kesepakatan," tambah Hendro.

Dengan adanya persamaan persepsi ini, ujar Hendro, proses penyelesaian perkara diyakini akan menjadi lebih cepat atau memperlancar prosesnya.

Harmonisasi ini mencakup penyelarasan prosedur kerja dan pemahaman istilah teknis dalam sistem administrasi pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan implementasi sertifikat elektronik. 

Langkah ini menegaskan komitmen untuk menciptakan sistem administrasi perkara pertanahan yang efisien, transparan, dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

Selain itu, Hendro menambahkan, target penyelesaian berkas perkara di Kamar TUN yang dilakukan di Rapat Pleno telah melampaui target. 

Menurut Hendro, tadinya target penyelesaian minutasi perkara yang dilakukan di rapat pleno ditargetkan hanya selesai 500 berkas perkara. 

“Namun, yang selesai minutasi sampai hari ini adalah 617 berkas perkara,” ujar Hendro saat penutupan Rapat Pleno tersebut, Rabu (26/11/2025). 

Menurut Hendro, angka penyelesaian minutasi perkara yang dilakukan dalam rapat pleno secara langsung menyusutkan jumlah berkas perkara yang telah diputus di Kamar TUN MA. 

“Perkara yang sudah diputus sampai tanggal 21 November dan belum diminutasi tercatat terdapat 1.281 berkas perkara,” kata Hendro. 

Oleh karena itu, kata Hendro, selesainya minutasi 617 berkas perkara membuat hanya tersisa tunggakan sebanyak 664 berkas perkara. 

“InsyaAllah pada minggu pertama Desember 2025  sisa tunggakan perkara mudah-mudahan selesai,” kata Hendro.