Menimbang Neraca Keadilan: Dilema Perekrutan Hakim dari Jalur Karier vs. Non-Karier

Kedua metode ini menawarkan kelebihan yang menggoda, namun juga menyimpan celah yang berisiko bagi integritas hukum
Ilustrasi Keadilan. | Foto: pixabay.com
Ilustrasi Keadilan. | Foto: pixabay.com

Wajah peradilan sebuah negara sangat bergantung pada siapa yang memegang palu sidang. 

Dalam upaya reformasi hukum, perdebatan mengenai metode terbaik untuk merekrut Hakim tidak pernah surut. 

Secara garis besar, terdapat dua jalur utama yakni perekrutan internal (Hakim karier yang merangkak dari bawah) dan perekrutan eksternal (jalur non-karier yang mengambil tenaga ahli, akademisi, atau praktisi hukum profesional).

Kedua metode ini menawarkan kelebihan yang menggoda, namun juga menyimpan celah yang berisiko bagi integritas hukum. 

Memahami plus minus kedua sisi ini sangat krusial untuk menciptakan sistem peradilan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga adil.

1. Perekrutan Internal (Menjaga Tradisi dan Kestabilan)
Perekrutan internal berfokus pada individu yang telah mendedikasikan hidupnya dalam sistem peradilan, biasanya dimulai dari posisi calon Hakim (cakim) atau pegawai dengan jabatan atau formasi tertentu, dan naik pangkat secara bertahap.

- Sisi Positif:
Penguasaan Teknis Prosedural
Hakim karier memiliki keunggulan mutlak dalam hal teknis beracara. Mereka telah "kenyang" dengan administrasi Pengadilan, manajemen persidangan, dan format putusan sejak hari pertama kerja. Risiko kesalahan prosedural sangat minim.

Stabilitas Psikologis
Karena telah lama berada dalam sistem, mereka umumnya lebih siap menghadapi tekanan mental persidangan dan isolasi sosial yang sering dituntut dari jabatan Hakim.

Motivasi Jenjang Karier
Memberikan kesempatan bagi pegawai internal untuk menjadi Hakim Agung atau pimpinan Pengadilan menciptakan moral kerja yang tinggi di kalangan aparatur sipil Pengadilan.

- Sisi Negatif:
Kebutaan Institusional (Institutional Blindness)
Bahaya terbesar dari jalur ini adalah terciptanya pola pikir "katak dalam tempurung". Hakim yang hanya bergaul dalam lingkungan yang sama selama puluhan tahun cenderung resisten terhadap pembaruan hukum progresif.

Pewarisan Kultur Negatif
Jika sistem peradilan sedang korup, Hakim karier berisiko menjadi penerus tradisi tersebut. Solidaritas korps (esprit de corps) yang berlebihan bisa membuat mereka saling melindungi kesalahan rekan sejawat.

2. Perekrutan Eksternal (Suntikan Darah Segar)
Jalur ini membuka pintu bagi "orang luar" seperti dosen hukum, pengacara senior, atau ahli sektor tertentu untuk langsung menduduki jabatan Hakim, seringkali di tingkat banding atau kasasi (Mahkamah Agung), maupun sebagai Hakim Ad Hoc.

- Sisi Positif:
Perspektif Baru dan Keahlian Spesifik
Perekrutan eksternal adalah solusi terbaik untuk kasus yang membutuhkan keahlian mendalam, seperti sengketa pajak, HAKI, atau kejahatan siber. Akademisi membawa kedalaman teori, sementara pengacara membawa logika praktis pembelaan.

Memutus Mata Rantai Mafia Peradilan
Karena tidak memiliki "utang budi" atau relasi masa lalu dengan birokrasi Pengadilan, Hakim non-karier seringkali lebih berani melakukan dissenting opinion (pendapat berbeda) dan membongkar praktik kotor di dalam sistem.

Representasi Masyarakat
Kehadiran mereka memastikan bahwa penafsiran hukum tidak hanya didominasi oleh kacamata birokrat, melainkan juga mencerminkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

- Sisi Negatif:
Gegar Budaya (Culture Shock)
Transisi dari seorang akademisi atau pengacara menjadi "wakil Tuhan" tidaklah mudah. Banyak Hakim non-karier yang kesulitan beradaptasi dengan ritme birokrasi Pengadilan yang kaku atau beban administrasi perkara yang masif.

Potensi Konflik Kepentingan
Hakim yang berasal dari jalur pengacara berisiko menangani kasus yang melibatkan mantan klien atau firma hukum asalnya. Meski ada aturan pengunduran diri, persepsi publik tetap bisa terganggu.

Inkonsistensi Putusan
Karena latar belakang yang beragam, Hakim non-karier kadang menghasilkan putusan yang secara teori hukum brilian, namun sulit dieksekusi atau bertentangan dengan yurisprudensi (putusan terdahulu) yang sudah mapan.

Kesimpulan
Tidak ada sistem yang sempurna. 

Perekrutan murni internal berisiko menciptakan stagnasi, sementara perekrutan murni eksternal bisa mengguncang stabilitas kepastian hukum. 

Solusi terbaik idealnya adalah kombinasi proporsional. Pengadilan tingkat pertama yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan teknis sebaiknya didominasi oleh Hakim karier. 

Namun, di tingkat Mahkamah Agung atau Pengadilan khusus, pintu harus dibuka lebar bagi pihak eksternal. Sinergi antara "pengalaman birokrasi" dan "visi progresif" adalah kunci untuk mewujudkan peradilan yang Agung dan terpercaya.

Penulis: Fuadil Umam
Editor: Tim MariNews