Tantangan Dalam Pembuktian Perkara Tanah yang Didasarkan Pada Hukum Adat Minangkabau

Pembuktian sengketa tanah adat Minangkabau menghadapi kerumitan yang serius karena tidak ada bukti tertulis. Hakim dituntut untuk menggali kebenaran adat.
Rumah Gadang, Rumah Adat Minangkabau. (Foto: Wikipedia)
Rumah Gadang, Rumah Adat Minangkabau. (Foto: Wikipedia)

Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang hukum adatnya masih eksis khususnya dalam bidang pertanahan. Meskipun masyarakat Minangkabau menganut falsafah “Adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah,” namun dalam hal menyangkut pertanahan dan permasalahannya lebih banyak menggunakan konsep hukum adat. Masyarakat Minangkabau garis keturunannya ditarik dari Ibu atau dikenal juga dengan sistem hukum matrilineal. 

Oleh karena itu, dari garis keturunan Perempuan atau ibu yang mempunyai kekuasaan atas harta (pusako), sedangkan laki-laki (mamak/saudara dari Ibu) berfungsi untuk memimpin unit-unit susunan organisasi kekerabatan. Secara umum, harta di Minangkabau dikelompokkan ke dalam dua harta kekayaan yaitu Sako merupakan harta tidak berwujud dan Pusako merupakan harta berwujud. Harta berwujud atau pusako dikelompokkan lagi menjadi dua yaitu Harta Pusako Tinggi dan Harto Pusako Rendah. 

Harta pusako rendah adalah harta pusako yang diterima atau diperoleh secara turun temurun lebih dari tiga generasi sedangkan harta pusako rendah adalah harta yang diperoleh atau diterima secara turun temurun. Sengketa pertanahan yang terjadi saat ini di ranah Minang tidak jarang menyangkut harta pusako tinggi yang pembuktiannya lebih rumit daripada harta pusako rendah, yang masih dengan mudah ditelusuri asal usul harta tersebut. Sebaliknya harta pusako tinggi keberadaannya sudah berlangsung lama secara turun temurun dan kebanyakan tidak memiliki surat-surat maupun saksi tentang asal usul harta pusako tinggi tersebut. 

Saksi yang sering dihadirkan dalam perkara yang menyangkut Pusako Tinggi adalah saksi warih bajawek yang jika dihubungkan dengan hukum pembuktian saksi tersebut adalah hanya “Testimonium de Auditu.” Oleh karenanya kesaksian semacam itu tidak dapat diterima begitu saja dan tidak memiliki nilai pembuktian. Dalam kondisi seperti inilah hakim harus cermat dan benar-benar harus menggali kesaksian yang diberikan. Sehingga hakim mampu merekonstruksi apa dan bagaimana sebenarnya yang terjadi pada perkara yang sedang diadili.

Secara umum, untuk menentukan suatu harta dapat dikatakan sebagai harta Pusako Tinggi memiliki beberapa kriteria, yaitu:  1) Harta tersebut milik kaum (baca: anggota), 2) Harta tersebut diwarisi secara turun temurun, 3) Harta tersebut hasil garapan atau milik nenek moyang, 4) Harta tersebut dikerjakan bersama-sama oleh anggota kaum.

Harta Pusako Tinggi menurut adat Minangkabau berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup suatu kelompok. Oleh sebab itu, harta Pusako Tinggi tidak boleh dimiliki secara perorangan juga tidak boleh dipindahtangankan kepada orang lain. Namun, dalam perkembangannya, harta Pusako Tinggi dalam keadaan mendesak dimungkinkan untuk mengalihkan harta Pusako Tinggi kepada orang lain dengan syarat, yakni:  1) Sepakat seluruh anggota kaum 2) Setahu dan seizin anggota kaum yang dewasa, 3) Setahu dan seizin anggota kaum yang dirantau.

Seiring dengan urbanisasi dan tingginya keinginan untuk mencari kehidupan yang lebih baik, banyak anggota yang merantau di luar Sumatera Barat. Sehingga Tana Pusako Tinggi milik kaumnya sering kali di percayakan atau diberikan kepada anggota kaum yang masih dikampung untuk mengelola tanah pusako tersebut. Ini berlangsung lama secara terus-menerus yang kemudian hari banyak muncul sengketa. 

Sengketa tersebut muncul karena Tanah Pusako tinggi berubah menjadi hak milik dan telah diperjual belikan. Hal tersebut biasanya terjadi karena orang yang mengelola tanah Pusako mengajukan permohonan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan dasar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Keterangan dari Wali Nagari dan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Penguasaan Tanah dari pemangku adat setempat. Dengan ketiga surat tersebut, dengan adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maka akan terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM). Perkara semacam inilah yang banyak diajukan ke Pengadilan.

Pembuktian dalam objek perkara harta Pusako Tinggi yang pada umumnya hanya berdasarkan saksi warih bajawek, agar memiliki nilai pembuktian, biasanya hakim akan melihat apakah ia sekaum dengan nenek/angku pewaris asal harta Pusako Tingi tersebut atau tidak. Untuk menentukan orang sekaum atau tidak dapat dilihat dari beberapa hal yaitu: Apakah orang tersebut satu ranji dengan pewaris asal? Apakah orang tersebut dulu asalnya dari satu rumah gadang? Apakah mereka sependam sepekuburan (orang-orang yang dikuburkan dalam satu makam atau satu pekuburan kaum)? Apakah sasasok sejerami (hubungan kekerabatan yang sangat dekat)? Apakah mereka sahino samalu (hubungan kekerabatan yang sangat erat dan tak terpisahkan)? Serta siapa yang menguasai harta pusako tinggi dari dulu sampai sekarang? Kalau ke enam tanda sebagaimana disebutkan di atas sebagian besar terbukti adanya maka keterangan saksi waris bajawek yang bersesuaian dengan ke enam atau sebagian besar tanda-tanda tersebut maka bernilai pembuktian sebagai alat bukti persangkaan hakim.

Dalam isu ini, Provinsi Sumatera Barat melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya mengenal Kerapatan Adat Nagari (KAN).   Lembaga ini merupakan perwakilan permusyawaratan dan permufakatan adat tertinggi di tingkat nagari. Lembaga ini telah hidup dan diwarisi secara turun-temurun dalam masyarakat Minangkabau. Dalam praktiknya, banyak sengketa pertanahan terlebih dahulu dimusyawarahkan melalui KAN. Hal ini bertujuan mencari penyelesaian secara damai berdasarkan musyawarah dan mufakat sebelum diajukan ke pengadilan. Meskipun ada atau tidak adanya keputusan KAN tidak menghilangkan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara. Namun, setidaknya hal-hal yang termuat dalam keputusan KAN dapat menjadi bahan informasi tambahan bagi hakim pemeriksa perkara, meskipun keberadaannya tidak bersifat mengikat bagi hakim.

Referensi

  • Lokakarya Hukum Perdata Adat Minangkabau Bagi Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Barat. Bukit Tinggi, 2009.
  • Sunarto, H. Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
  • Yusuf, Hilman Maulana. Alua Jo Patuik Penyelesaian Perkara Adat di Ranah Pasaman Barat. Jakarta: Litera, 2024.

Penulis:

  • Billy Saut Mangoloi, S.H.
  • Noak Mispa Sianturi, S.H.