Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia (Persero) Laksanakan Kegiatan Review Kinerja Pengiriman Surat Tercatat Tahun 2025 dan Finalisasi Draft Handbook Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat

Pengiriman surat tercatat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri selama tahun 2025 sejumlah 834.837, sedangkan pengiriman oleh Pengadilan Agama sejumlah 1.356.461 dan pengiriman oleh Pengadilan Tata Usaha Negara sejumlah 6.168 surat tercatat.
Rapat pembahasan review kerjasama pengiriman surat tercatat antara MA & PT Pos Indonesia (Persero) | Dok. Penulis
Rapat pembahasan review kerjasama pengiriman surat tercatat antara MA & PT Pos Indonesia (Persero) | Dok. Penulis

Mahkamah Agung Republik Indonesia dan PT Pos Indonesia (Persero) menyelenggarakan rapat pembahasan review kerjasama pengiriman surat tercatat sekaligus finalisasi Handbook Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Kamis (29/1/2026).

Kegiatan diawali sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Prof. Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., yang sekaligus membuka rangkaian kegiatan dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Dr. H. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Badilum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badilag Sutarno, S.I.P., M.M., serta Dino Ariyadi selaku Executive Vice President Enterprise Business PT Pos Indonesia (Persero).

Kegiatan review dilaksanakan dengan pemaparan kinerja pengiriman nasional oleh Joniar Sinaga selaku Senior Executive Account Manager PT Pos Indonesia (Persero). Dalam paparannya tercatat selama tahun 2025 terdapat pengiriman surat tercatat sejumlah 2.197.466 dari Mahkamah Agung dan empat lingkungan  peradilan di bawahnya. Pengiriman tersebut mengalami kenaikan 76% dari total pengiriman surat tercatat pada tahun 2024.

Dalam penjelasannya, pengiriman surat tercatat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri selama tahun 2025 sejumlah 834.837, sedangkan pengiriman oleh Pengadilan Agama sejumlah 1.356.461 dan pengiriman oleh Pengadilan Tata Usaha Negara sejumlah 6.168 surat tercatat.

Pengiriman surat tercatat oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama pada tahun 2025 tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2024, sedangkan untuk pengiriman oleh Pengadilan Tata Usaha Negara pada tahun 2025 justru mengalami penurunan  sejumlah 10% dibandingkan dengan pengiriman pada tahun 2024. Dalam penjelasannya Joniar menyampaikan kendala penurunan jumlah pengiriman pada Pengadilan Tata Usaha Negara disebabkan adanya pengiriman yang tidak tercatat karena tidak mencantumkan id pelanggan Mahkamah Agung RI.

Agenda kegiatan dilanjutkan dengan finalisasi Handbook Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat dengan pemaparan draft handbook oleh Fernanda W Rahmanto selaku Vice President Courier Operation PT Pos Indonesia (Persero). Dalam paparannya Fernanda menyampaikan pentingnya pencantuman tanggal batas waktu/due date penyapaian kiriman pada sampul surat tercatat, dimana dalam pelaksanaannya masih banyak pengiriman surat tercatat yang terkendala disebabkan tidak mencantumkan tanggal batas waktu/due date penyapaian kiriman pada sampul surat.

Selain itu juga, untuk menertibkan praktek pengiriman oleh petugas pengantar dalam handbook memuat dua jenis larangan bagi petugas pengantar yang sering dikeluhkan oleh pengadilan yang mengirim surat tercatat, yakni pertama larangan pengantar mengubah alamat tujuan atas permintaan penerima dan pengiriman, dan kedua larangan pengantar untuk menahan kiriman retur, dimana kiriman retur wajib diserahkan kepada mandor untuk segera dikembalikan ke pengirim.

Selanjutnya dilakukan diskusi terhadap materi paparan review kinerja dan draft handbook serta kendala-kendala yang dihadapi oleh pengadilan yang dipandu oleh Rizkiansyah, S.H., LL.M., selaku Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BUA MA RI dengan penanggap dari perwakilan PT Pos Indonesia (Persero).

Dalam tanggapannya perwakilan PT Pos Indonesia (Persero) menerangkan rencana perbaikan pelayanan dengan penerapan pelacakan/tracking pengiriman surat tercatat berdasarkan nomor perkara dan sinkronisasi aplikasi pelacakan Kibana dengan SIPP pengadilan yang saat ini masih dalam proses pengembangan.

Kegiatan review kinerja pengiriman surat tercatat ini merupakan agenda tahunan yang merupakan amanat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara MA RI dengan PT Pos Indonesia (Persero) yang berlaku sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2026.

Adapun untuk Handbook Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat diharapkan setelah finalisasi dilakukan dapat segera disebarkan kepada seluruh petugas pengantar surat sehingga dapat dipedomani dalam kegiatan pengantaran dan diharapkan dapat meminimalisir kesalahan pengantaran.

Selanjutnya kegiatan rapat ditutup dengan penyerahan cendera mata dari Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan cendera mata dari PT Pos Indonesia (Persero).