Revolusi Akta Cerai: MA RI Wujudkan Akuntabilitas Digital melalui Peradilan Agama dengan e-AC

E-AC bukan sekadar pembaruan teknis, platform ini adalah deklarasi perang terhadap birokrasi, antrean panjang, dan segala bentuk pemborosan.
Logo Aplikasi e-AC. Foto : Mahkamah Agung
Logo Aplikasi e-AC. Foto : Mahkamah Agung

Dalam setiap langkahnya, Mahkamah Agung (MA) RI memegang teguh janji Akuntabilitas, yaitu kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan. 

Janji ini kini terwujud nyata melalui sebuah terobosan revolusioner yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag): Aplikasi Akta Cerai Elektronik (e-AC).

E-AC bukan sekadar pembaruan teknis, platform ini adalah deklarasi perang terhadap birokrasi, antrean panjang, dan segala bentuk pemborosan yang selama ini mencoreng wajah pelayanan publik. 

Dengan Keputusan Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 yang berlaku efektif 1 Juli 2025, secara resmi menutup buku era dokumen konvensional. 

Bukti ketegasan ini terlihat ketika Pengadilan Agama se-Indonesia melaksanakan pemusnahan blanko akta cerai fisik, tak ketinggalan termasuk Pengadilan Agama Lebong yang melaksanakannya pada 17 September 2025 lalu. 

Hal ini adalah langkah simbolis yang menegaskan akuntabilitas institusi dalam mengakhiri praktik lama yang rentan akan ketidakpastian.

Akuntabilitas Digital: Dokumen Berintegritas, Akses Tanpa Batas

Inti dari Akuntabilitas adalah transparansi dan jaminan validitas. Aplikasi e-AC dirancang secara inheren untuk memenuhi standar ini. 

Pertama, Validitas yang Tidak Terbantahkan, hal ini terlihat dari setiap Akta Cerai Elektronik dijamin keabsahannya melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) Panitera. 

Penggunaan TTE ini adalah wujud akuntabilitas digital, memastikan bahwa dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum dan integritas yang setara dengan dokumen asli yang ditandatangani basah.

Kedua, Transparansi Anti-Pemalsuan, sebagaimana diketahui Inovasi Kartu Cerai e-ID dengan QR Code unik adalah pilar akuntabilitas publik. 

Kode ini memungkinkan siapa pun bukan hanya pihak berperkara untuk memverifikasi keabsahan data secara real-time melalui laman resmi MA. 

Mekanisme ini secara efektif memangkas risiko pemalsuan dan memberikan jaminan keamanan data secara transparan kepada masyarakat. 

Kemudian terakhir, Pertanggungjawaban Waktu dan Biaya, hal mana Fitur Pengunduhan Instan dan portal User-Friendly bagi pihak berperkara adalah perwujudan akuntabilitas waktu. 

Masyarakat kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya transportasi hanya untuk mengambil dokumen. 

Seluruh proses, mulai dari pendaftaran akun, verifikasi pembayaran PNBP, hingga pengunduhan Akta Cerai, dapat dilakukan secara daring dan real-time.

Akuntabilitas tidak berhenti pada produk akhir; ia harus mencakup keseluruhan proses. Penerbitan e-AC memiliki alur kerja yang dirancang ketat untuk mencegah kebocoran integritas dan praktik antikorupsi.

Kontrol berlapis dimulai dari Majelis Hakim yang bertanggung jawab mengunggah putusan ke SIPP. Dilanjutkan oleh Panitera Muda yang berfungsi sebagai "gerbang" verifikasi status berkekuatan hukum tetap (BHT). 

Puncak Akuntabilitas digital ini adalah pembubuhan TTE oleh Panitera Tingkat Pertama. Secara keseluruhan setiap tahapan berada di bawah pengawasan ketat Badan Pengawasan (Bawas) MA.

Sistem pengawasan ketat ini memastikan bahwa tidak ada satu pun langkah penerbitan e-AC yang luput dari pertanggungjawaban. 

Aplikasi e-AC adalah bukti nyata komitmen Mahkamah Agung: menjadikan Peradilan Agama modern, efisien, transparan, dan yang terpenting, lembaga yang sepenuhnya akuntabel dalam melayani keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MariNews