MARINews, Tual-Pengadilan Negeri (PN) Tual, menerima mahasiswa dari Universitas Bosowa yang melaksanakan wawancara dan penelitian untuk tugas akhir penulisan skripsi.
Mahasiswa yang bernama lengkap Wisye Florensia Songjanan itu, melakukan kegiatan penelitian pada Selasa, 4 Februari 2025 dan Kamis, 6 Februari 2025, berdasarkan surat dari Universitas Bosowa.
Kegiatan penelitian ini, juga dilakukan dengan melakukan wawancara Hakim Pengadilan Negeri Tual Andy Narto Siltor, S.H., M.H. selaku Humas Pengadilan Negeri Tual terkait Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tul.
Ketua Pengadilan Negeri Tual David C. Fredo Soplanit, S.H., M.H. menugaskan Hakim Andy untuk memberikan bimbingan, informasi, dan pemahaman terhadap penelitian mahasiswa tersebut. Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan penelitian.
Adapun judul skripsi yang diteliti mahasiswa Bosowa tersebut adalah “Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Anak (Studi Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tul)”.
Wisye Florensia Songjanan tertarik melakukan penelitian terhadap Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tul karena maraknya pergaulan bebas yang dilakukan oleh anak-anak saat ini, sehingga banyak terjadi pelecehan dan persetubuhan antara anak.
Selain melakukan wawancara, mahasiswa tersebut juga diberikan data putusan untuk diteliti lebih lanjut. Harapannya, semoga hasil penelitian yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tual dapat membantu menyelesaikan tugas akhir skripsi dengan baik.