Satu Data Peradilan: Menggagas Website Tunggal Badan Peradilan

Fenomena pertama yang mengemuka adalah banyaknya kasus peretasan terhadap website pengadilan.
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Dokumentasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Dokumentasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak memperoleh informasi menjadi sangat penting dan mendasar, dikarenakan semakin terbukanya informasi penyelenggaraan suatu lembaga negara, maka penyelenggaraan negara oleh lembaga negara tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sejalan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang tersebut, Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga negara di bidang kekuasaan kehakiman, telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (selanjutnya disebut “SK KMA”).

Saat ini, pelaksanaan implementasi SK KMA telah berjalan di Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya, baik pada pengadilan di tingkat pertama maupun pengadilan di tingkat banding. Instrumen yang digunakan untuk memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat salah satunya adalah melalui website yang dimiliki oleh masing-masing Pengadilan. Menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024, seluruh lembaga peradilan di Indonesia telah dipastikan memiliki Website Pengadilan masing-masing sebagai tuntutan daripada keterbukaan informasi publik.

Sebagai institusi yang bersifat vertikal, Mahkamah Agung saat ini membawahi lebih dari 900 Satuan Kerja, baik Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding dari 4 (empat) lingkungan peradilan. Oleh karenanya, konsekuensi menjadi sebuah institusi yang vertikal, salah satunya adalah ketersediaan data dan informasi yang terintegrasi secara nasional dan terakumulasi dari seluruh satuan kerja Pengadilan yang ada di seluruh Indonesia.

Di era digital saat ini, kebutuhan akan sistem informasi yang terintegrasi menjadi semakin mendesak, termasuk di lingkungan Peradilan. Kemudahan akses informasi, keamanan data, serta konsistensi layanan publik merupakan unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Namun kenyataannya, sistem informasi yang dimiliki masing-masing pengadilan hingga kini masih terfragmentasi. Kondisi ini menghadirkan sejumlah tantangan yang perlu segera diatasi melalui pentingnya menggagas suatu Website Tunggal Badan Peradilan.

FENOMENA WEBSITE PERADILAN HARI INI
Fenomena pertama yang mengemuka adalah banyaknya kasus peretasan terhadap website pengadilan. Serangan siber yang menimpa portal-portal tersebut tak hanya merusak tampilan atau mengganggu akses, tetapi juga berpotensi mengancam integritas data dan merusak reputasi lembaga peradilan. Kerentanan ini muncul karena masing-masing pengadilan mengelola sistemnya sendiri, dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda dan tidak selalu memenuhi standar keamanan digital yang memadai. Dengan adanya website tunggal, seluruh pengelolaan keamanan dapat dilakukan secara terpusat dengan standar yang lebih kuat, sehingga risiko serangan hacker dapat ditekan secara signifikan.

Fenomena kedua adalah perbedaan bentuk, format, serta persyaratan layanan yang ditampilkan di setiap website pengadilan. Masyarakat sering menemui inkonsistensi informasi terkait tata cara layanan, alur administrasi, hingga formulir yang digunakan. Hal ini menimbulkan kebingungan, terutama bagi para pencari keadilan yang mobilitasnya tinggi atau perlu mengakses layanan dari beberapa pengadilan berbeda. Bahkan, untuk hal yang berkaitan dengan publikasi PROFIL HAKIM saja, antara satu website Pengadilan dengan website Pengadilan lainnya tidak terdapat keseragaman format. Ada yang hanya mempublikasikan nama, NIP, dan jabatan saja tanpa embel-embel foto dan riwayat pekerjaan. Ada yang mempublikasikan profil Hakim dengan sangat lengkap, misalnya riwayat pendidikan, riwayat jabatan, alamat, prestasi, hingga foto Hakim yang bersangkutan. 

Fenomena ketiga, yang tak kalah penting lainnya adalah tidak adanya kesatuan data peradilan di Indonesia yang dapat diakses publik secara aktual (real time). Hingga kini, masyarakat masih kesulitan memperoleh informasi komprehensif tentang lembaga peradilan, putusan, maupun profil aparatur. Ketidakseragaman data ini menghambat transparansi dan akuntabilitas, padahal kebutuhan publik terhadap data semakin meningkat. Saat ini, satu-satunya sumber informasi yang tersedia hanyalah Laporan Tahunan Mahkamah Agung, yang terbit setahun sekali. Belum ada mekanisme penyajian data secara real time, misalnya jumlah perkara yang sedang diproses, jumlah terpidana berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan terdakwa, jumlah perkara yang sedang diajukan upaya hukum, dan informasi-informasi penting lainnya. Ketiadaan akses data aktual ini membuat Akademisi, Mahasiswa, Civil Society, dan masyarakat umum semakin kesulitan melakukan riset dan mendorong pengembangan lembaga peradilan.

PENTINGNYA WEBSITE TUNGGAL BADAN PERADILAN
Dengan fenomena sebagaimana terurai di atas, menurut hemat penulis, gagasan Website tunggal badan peradilan menjadi suatu opsi yang sangat layak untuk dipertimbangkan oleh pemangku kebijakan di Mahkamah Agung. Gagasan ini menitikberatkan pada tidak adanya lagi website di setiap pengadilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding, yang notabene harus dikelola sendiri-sendiri oleh tiap satuan kerja. 

Gagasan website tunggal badan peradilan bukan hanya sebatas menyatukan informasi dari website Pengadilan yang selama ini ada, namun juga bermaksud menggabungkan fitur pengelolaan data dan informasi peradilan ke dalam suatu website yang terintegrasi serta menambahkan fitur-fitur baru yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. 

Saat ini, beberapa fitur data dan informasi peradilan masih tersebar ke dalam beberapa website yang berbeda satu sama lain. Sebut saja misalnya fitur Direktori Putusan yang dapat diakses melalui laman https://putusan.mahkamahagung.go.id/ atau misalnya fitur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses melalui laman https://jdih.mahkamahagung.go.id/.  Dengan adanya Website tunggal badan peradilan, maka fitur data dan informasi yang selama ini terpisah dan tersebar dalam berbagai website dapat disatukan pengelolaannya serta digabungkan dengan fitur baru yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman.

Website tunggal memungkinkan penyediaan database terpadu yang dapat diakses kapan saja, sehingga publik dalam hal ini para pencari keadilan memiliki satu pintu untuk memperoleh informasi yang akurat. Gagasan Website Tunggal Badan Peradilan menghadirkan sejumlah manfaat strategis bagi Badan Peradilan diantaranya:

  1. Dengan adanya website tunggal badan peradilan ini, diyakini akan mampu mendongkrak kepercayaan publik pada institusi Mahkamah Agung. Selain itu, Implementasi Website tunggal badan peradilan Mahkamah Agung ini sejalan dengan misi Mahkamah Agung yakni meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Dengan adanya data dan informasi yang terpublikasikan secara lebih luas, maka prinsip transparansi badan peradilan akan terwujud dengan optimal.
  2. Dengan adanya website tunggal badan peradilan ini, maka layanan pengadilan semakin valid, komprehensif, terintegrasi, dan seragam. Publik dapat mengakses informasi layanan, prosedur, hingga standar biaya secara konsisten di seluruh Indonesia. Lebih lanjut, tidak akan terjadi lagi ketidakseragaman yang selama ini terjadi, yang bahkan antara satu website PN dengan PN lainnya memiliki fitur dan penyajian informasi yang berbeda-beda. Tidak ada lagi pengelolaan website yang parsial, sehingga beban masing-masing satuan kerja dapat berkurang dan dialihkan pada pengembangan layanan yang lebih substantif. Dengan sistem keamanan yang direkayasa secara terpusat, serangan hacker dapat dicegah melalui teknologi yang lebih mutakhir dan pengawasan yang lebih intensif. Bahkan, dengan website tunggal badan peradilan, data profil hakim yang dipublikasikan dapat disajikan secara seragam, terstandar, dan terpercaya, sehingga mendukung transparansi lembaga peradilan.
  3. Dengan adanya website tunggal badan peradilan ini, maka dengan sendirinya iklim akademik semakin menggeliat. Data dan informasi lembaga peradilan yang telah diolah sedemikian rupa dan terpublikasikan secara nasional akan memudahkan para peneliti, dosen, mahasiswa, LSM, dan akademisi lainnya untuk melakukan kajian terhadap pengembangan institusi Mahkamah Agung dan juga kajian pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Ketertarikan para stakeholder akademik ini akan semakin tinggi untuk mengkaji seluk beluk lembaga peradilan dengan basis data yang memadai, akurat, dan terpercaya.

EPILOG: TANTANGAN KE DEPAN
Penerapan website tunggal badan peradilan ini tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu adanya proses dan tahapan mulai dari tataran perencanaan, pembahasan, perumusan fitur, serta finalisasi fitur yang akan diterapkan. Dalam catatan penulis, terdapat 2 (dua) tantangan utama, selain tentu saja banyak tantangan lain yang akan dihadapi seiring dengan adanya penerapan website tunggal badan peradilan ini ini. 

Tantangan yang pertama berkaitan dengan ketersediaan anggaran. Penulis meyakini bahwa persoalan anggaran dapat diselesaikan apabila adanya dukungan dan kemauan yang kuat dari pemangku kepentingan di Mahkamah Agung untuk mengalokasikan pendanaan terhadap penerapan website tunggal badan peradilan ini. Apabila ide untuk menggagas website tunggal badan peradilan ini diterima, maka kedepannya perlu diadakan skala prioritas anggaran dengan melakukan perubahan terhadap rencana alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

Tantangan yang kedua adalah berkaitan dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia yang memadai. Berkaitan dengan hal ini, Penulis mengusulkan agar dibentuknya Badan Pengelola Data dan Informasi Mahkamah Agung yang setara dengan Pejabat Eselon I di Mahkamah Agung RI. Dengan adanya badan yang fokus dalam mengelola data dan informasi peradilan ini, maka beban pengelolaan data dan informasi yang selama ini tersemat pada setiap Direktorat Jenderal maupun pada Biro Hukum dan Humas MA, akan menjadi terintegrasi. Selain itu, kedepannya, Mahkamah Agung haruslah merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil dengan latar belakang keilmuan statistika ataupun misalnya diisi oleh tenaga yang profesional di bidang pengolahan data dan informasi, baik yang berasal dari kalangan Hakim, Staf Kepaniteraan, maupun Staf Kesekretariatan.

Demikianlah, sekelumit gagasan tentang pentingnya membangun website tunggal badan peradilan. Tentu saja, penulis menyadari bahwa ini bukanlah opini tunggal, melainkan dapat berkembang seiring dengan semakin banyaknya gagasan dan alternatif model pengelolaan website dan penyajian data lembaga peradilan yang lebih efektif dan efisien. Tulisan ini, sekali lagi, bermaksud untuk membentuk suatu diskursus baru di kalangan para Hakim dan pemangku kebijakan di Mahkamah Agung untuk lebih proaktif dalam menyusun kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat dalam memperoleh data dan informasi.

Penulis: Andi Aulia Rahman
Editor: Tim MariNews