MARINews, Jakarta — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI kembali menggelar babak penting dalam upaya mencetak kader dan cendekiawan Hukum Islam kelas dunia.
Pada 8 Desember 2025, Badilag mengumumkan pelaksanaan Seleksi Wawancara Bahasa Arab Tahap II, yang diikuti oleh 81 Hakim di lingkungan peradilan agama terpilih.
Pengumuman penting ini tercantum dalam surat resmi Badilag bernomor 3440/DJA/KP1.1/XII/2025.
Adapun daftar lengkap nama-nama peserta yang lolos seleksi dapat diakses melalui laman resmi Ditjen Badilag.
Menariknya, proses seleksi ini tidak main-main, para peserta akan langsung diuji secara daring maupun luring oleh penguji bereputasi internasional dari Sekolah Tinggi Peradilan Universitas Al Imam Ibnu Su’ud Riyadh, Arab Saudi.
Keterlibatan lembaga pendidikan tinggi dari Arab Saudi ini menegaskan standar tinggi yang ditetapkan Badilag untuk mengirimkan personel terbaiknya untuk pelatihan lanjutan di Timur Tengah.
Seleksi ini merupakan tindak lanjut dari Tahap I yang telah diselenggarakan pada 16 Mei 2025.
Peserta dengan total 81 orang, yang mayoritas adalah Hakim dan Pejabat Pengadilan Agama dari berbagai wilayah, kini harus membuktikan kemahiran bahasa Arab mereka di hadapan ulama dan akademisi dari Riyadh.
Pelaksanaan ujian akan digelar secara hibrida (gabungan luring dan daring) pada 12 hingga 13 Desember 2025.
Pertama, melalui luring (tatap muka): Sebanyak 12 peserta akan mengikuti wawancara secara langsung di Badilag Command Center, Jakarta.
Kedua, secara daring (online): 69 peserta sisanya wajib mengikuti ujian dari kantor satuan kerja masing-masing di seluruh Indonesia, menggunakan aplikasi Zoom.
Karena melibatkan penguji internasional, Badilag memberlakukan aturan yang sangat ketat untuk memastikan integritas dan kejujuran proses seleksi, terutama bagi peserta daring:
- Dukungan Pimpinan: Pimpinan pengadilan wajib membebastugaskan peserta dari tugas sehari-hari selama jadwal wawancara berlangsung.
- Kamera Ganda: Peserta daring diwajibkan menyiapkan setidaknya dua perangkat (laptop/komputer dan ponsel/laptop lain) untuk memastikan ruangan ujian dapat diawasi secara penuh oleh panitia.
- Kepatuhan Teknis: Peserta harus berada di ruangan yang tenang di Satuan Kerja, dilarang membuka catatan atau bantuan, serta diwajibkan mengenakan pakaian batik selama kegiatan berlangsung.
- Sanksi Tegas: Badilag memperingatkan bahwa peserta yang mengundurkan diri tanpa alasan yang sah akan dipertimbangkan kembali keikutsertaannya dalam kegiatan serupa di masa depan.
Sebelum pelaksanaan wawancara, seluruh peserta wajib mengirimkan dokumen persyaratan lengkap, termasuk Curriculum Vitae Berbahasa Arab dan Surat Tugas, paling lambat 9 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Sesi simulasi akan diadakan pada 10 Desember 2025 untuk memastikan kesiapan teknis seluruh peserta.
Wawancara Tahap II ini, diharapkan dapat melahirkan Hakim-Hakim di lingkungan peradilan agama yang tidak hanya menguasai hukum nasional, tetapi juga memiliki kedalaman ilmu keislaman dan koneksi global, yang sangat penting bagi pengembangan badan Peradilan Agama di masa depan.





