Sengketa Warisan Digital: Apakah Akun Medsos Bisa Diwariskan?

Pengadilan menghadapi tantangan baru dalam mengkualifikasikan aset digital. Perlu ditelusuri apakah aset tersebut memiliki nilai ekonomi, dapat dialihkan kepemilikannya, dan dapat dibuktikan keberadaannya secara hukum.
Ilustrasi warisan aset digital. Foto www.cipherwill.com/
Ilustrasi warisan aset digital. Foto www.cipherwill.com/

Dulu, warisan identik dengan tanah, rumah, atau perhiasan. Namun di era digital, bentuk kekayaan pun ikut berubah. Kini, akun media sosial, saldo e-wallet, kanal YouTube yang sudah dimonetisasi, bahkan koleksi NFT mulai dipertanyakan: apakah bisa diwariskan?

Fenomena ini semakin terasa ketika ada tokoh atau selebriti digital yang wafat dan meninggalkan ratusan ribu pengikut, konten, dan potensi pendapatan. Keluarga pun bertanya, apakah akun tersebut bagian dari harta warisan? Dan jika iya, siapa yang berhak atasnya?

Secara hukum, warisan diatur dalam KUHPerdata dan hukum Islam, yang pada dasarnya menyatakan bahwa harta peninggalan pewaris dibagikan kepada ahli waris. Namun, bagaimana dengan harta digital yang mungkin tak kasat mata namun bernilai ekonomi?

Pengadilan menghadapi tantangan baru dalam mengkualifikasikan aset digital. Perlu ditelusuri apakah aset tersebut memiliki nilai ekonomi, dapat dialihkan kepemilikannya, dan dapat dibuktikan keberadaannya secara hukum. Saldo e-wallet mungkin lebih mudah dikuatkan karena berbentuk nilai nominal. Tetapi bagaimana dengan akun media sosial yang bernilai karena pengikut dan engagement?

Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif perlu memberikan arah kebijakan dan panduan teknis kepada para hakim untuk menghadapi perkara semacam ini. Pembinaan dan pelatihan dalam memahami digital asset akan sangat krusial agar putusan yang diambil tidak semata berdasarkan tafsir konvensional.

Selain itu, platform digital juga memiliki kebijakan privasi tersendiri terkait warisan digital. Beberapa mensyaratkan surat kematian dan surat keterangan ahli waris, namun belum ada aturan hukum nasional yang mengatur secara komprehensif.

Ke depan, perlu sinergi antara lembaga peradilan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pelaku industri digital untuk membahas kerangka hukum warisan digital di Indonesia. Dengan begitu, pengadilan bisa menjalankan fungsinya secara adil, modern, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Penulis: Nur Amalia Abbas
Editor: Tim MariNews