Pendahuluan
Pembagian harta bersama sering sekali terjebak pada aturan baku dengan cara membagi rata (50:50). Padahal, kontribusi suami dan istri di lapangan itu sangat beragam dan tidak sama rata. Di sinilah teori jurimetri hadir sebagai solusi dengan cara untuk memadukan logika hukum dengan data. Dengan itu, pembagian harta bersama bukan hanya pembagian berdasarkan aritmatika, tetapi benar-benar mencerminkan keseimbangan beban dan peran yang sudah dijalani selama perkawinan.
Melalui lensa jurimetri ini, sistem peradilan Indonesia dapat mulai mengenali hal-hal yang selama ini terlupakan, misalnya menghitung berapa nilai ekonomi dari pekerjaan domestik di rumah yang sebenarnya sangat besar. Tulisan ini mengulas bagaimana pendekatan jurimetri menjadi jawaban atas ketimpangan dalam pembagian harta bersama. Ini merupakan langkah nyata agar hukum keluarga Indonesia dapat lebih adaptif menghadapi dinamika sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.
Rigiditas Pembagian Harta Bersama
Selama ini membagi harta bersama seolah sudah menjadi azas dan prinsip dibagi dua. Aturan ini memang terlihat memberikan kepastian hukum, karena berangkat dari anggapan bahwa kontribusi suami dan istri selalu sama nilainya. Namun jika melihat kenyataan di lapangan, aturan yang baku ini justru sering menjadi sumber ketidakadilan. Prinsip bagi rata yang tidak bisa ditawar ini gagal menangkap dinamika hidup pasangan yang sebenarnya sangat beragam. Sering sekali, pengorbanan salah satu pihak baik itu materi maupun tenaga dalam mengurus rumah tangga jauh lebih besar daripada pasangannya.
Masalah yang timbul adalah hukum seolah-olah menutup mata pada kontribusi yang tidak terlihat secara fisik. Sebagai contoh, ada pihak yang rela melepas kariernya hanya demi mengurus rumah tangga dan mendukung pasangannya. Tetapi begitu terjadi perceraian, hanya mendapatkan haknya yang sama dengan pihak yang selama ini kariernya melesat tanpa beban urusan rumah. Di sinilah letak anomali hukum kita demi mengejar hitungan matematika yang pasti, justru mengabaikan keadilan yang sesungguhnya. Kontribusi dalam kehidupan nyata itu sifatnya cair, tidak selalu bisa diukur dengan angka. Memaksakan pembagian harta harus selalu setengah-setengah hanya akan membuat putusan hakim terasa seperti mesin terlihat benar secara hitungan, tapi kering dari rasa keadilan yang proporsional
Kegelisahan Intelektual dan Lahirnya Presisi Hukum
Jurimetri sebenarnya bukan sekadar tren teknologi, melainkan sebuah respons terhadap kegelisahan para praktisi atas ketidakpastian hukum. Selama ini, penalaran yudisial terjebak dalam labirin bahasa yang elastis, di mana tafsir bisa mekar ke mana-mana tergantung siapa yang berbicara. Lee Loevinger menangkap kegelisahan ini pada tahun 1949. Ia menawarkan sebuah antitesis hukum tidak boleh terus-menerus spekulatif. Lewat logika matematika, jurimetri mencoba memutus rantai ambiguitas tersebut agar ruang sidang tidak lagi menjadi panggung perdebatan semantik yang tanpa ujung.
Semula implementasinya terbatas pada pemetaan pola pikir hakim dalam memutus perkara. Namun, hari ini kita menyaksikan evolusi. Jurimetri modern telah bergeser dari sekadar statistik deskriptif menuju analisis kuantitatif yang jauh lebih dalam tidak lagi berbicara persoalan ilmu tafsir tradisional semata, melainkan mulai merambah pada pemodelan data. Penggunaan algoritma untuk membedah probabilitas keadilan kini bukan lagi fiksi, melainkan alat bantu nyata untuk memberikan standar ilmiah yang bisa diuji validitasnya secara empiris.
Integrasi Statistik, Teknologi Informasi, dan Landasan Hukum
Mengapa jurimetri mempunyai daya ubah yang kuat? Kekuatannya terletak pada pertemuan tiga disiplin, statistika, informatika, dan aturan hukum itu sendiri. Di sini, statistik berperan sebagai instrumen untuk mengolah variabel yang selama ini dianggap abstrak, seperti durasi pernikahan atau bobot kontribusi ekonomi, menjadi angka yang mempunyai bobot hukum. Kemudian, teknologi informasi masuk sebagai akselerator agar perhitungan yang rumit tersebut bisa selesai dengan cepat tanpa mengorbankan akurasi hasil akhirnya.
Perlu dicatat bahwa kehadiran teknologi ini sama sekali tidak menggeser posisi hakim atau menghapus aturan hukum yang ada. Justru sebaliknya, statistik dan IT hanyalah asisten yang memastikan nilai keadilan benar-benar mendarat di angka yang tepat. Aturan hukum tetap menjadi kompas moral dan fondasi filosofisnya. Dengan pendekatan ini, dapat menekan skeptisisme masyarakat terhadap putusan yang selama ini dianggap sebagai tebak-tebakan hakim. Pembagian harta bersama kini mempunyai sandaran ilmiah yang transparan, bahkan hingga ke satuan nilai terkecil.
Paradigma Baru dalam Keadilan Harta Bersama
Dalam kasus harta bersama, jurimetri memberikan solusi atas kebuntuan yang sering dihadapi hakim saat menilai kontribusi para pihak. Kita tidak boleh lagi menentukan hak seseorang hanya berdasarkan intuisi atau perasaan keadilan yang subjektif. Dengan data empiris, setiap klaim bisa dibuktikan dan diukur secara nyata. Transformasi ini mengubah wajah ruang sidang menjadi lebih akuntabel, di mana setiap rupiah yang diputuskan memiliki dasar perhitungan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan di depan sains maupun hukum.
Keberanian untuk membawa data ke dalam ranah domestik seperti harta bersama adalah langkah maju menuju modernisasi peradilan. Jurimetri memastikan bahwa keadilan bukan hanya sekadar retorika dalam teks putusan, tapi sesuatu yang bisa dilihat polanya dan dirasakan transparansinya. Pada titik ini, hukum tidak lagi alergi terhadap angka. Sebaliknya, hukum merangkul presisi untuk memastikan bahwa hak-hak individu terlindungi oleh sistem yang objektif dan bebas dari distorsi interpretasi yang berlebihan.
Penutup: Mengintegrasikan Presisi dalam Logika Yudisial
Sebagai penutup dalam tulisan ini, penulis ingin menegaskan bahwa jurimetri menawarkan jalan keluar dari kebuntuan formalisme hukum yang selama ini cenderung kaku dalam memandang pembagian harta bersama. Keadilan proporsional tidak mungkin dicapai jika sistem peradilan tetap bersikeras menggunakan pendekatan aritmatika sederhana yang mengabaikan kompleksitas pengorbanan domestik maupun kontribusi ekonomi riil. Dengan menempatkan data empiris sebagai instrumen verifikasi, hukum tidak lagi sekadar menjadi teks dalam undang-undang, melainkan sebuah entitas dinamis yang mampu mengukur nilai-nilai kemanusiaan secara lebih presisi dan objektif.
Transformasi ini menuntut kesiapan intelektual dari para penegak hukum untuk tidak lagi alergi terhadap angka dan algoritma. Mengadopsi jurimetri bukan berarti mendegradasi martabat kemanusiaan ke dalam sekadar angka-angka statistik, melainkan justru memuliakan keadilan melalui transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan. Di tengah masyarakat yang semakin kompleks, penggunaan kerangka kerja ilmiah ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan benar-benar berdiri di atas fondasi kebenaran faktual, bukan sekadar asumsi hukum yang usang.
Daftar Pustaka
- Loevinger, L. (1949). Jurimetrics: The Next Step Forward. Jurimetrics Journal, 33(1), 7-35.
- Loevinger, L. (1961). Jurimetrics: Science and Prediction in the Field of Law. Minnesota Law Review, 46, 255.
- Mertokusumo, S. (2006). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
- Satriawan, I., & Muchamad, A. R. (2019). The Implementation of Jurimetrics in Indonesian Judicial System: A Legal Perspective. Journal of Legal Studies, 12(2), 145- 160.
- Sushko, O., & Bysaga, Y. (2021). Jurimetrics as a Modern Method of Quantitative Analysis of Legal Phenomena. Lex Portus, 7(3), 45-58.