MARINews, Buol-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol yang diketuai oleh Hasyril Maulana Munthe, S.H., menjatuhkan putusan akhirnya dalam perkara Terdakwa Martin Bawentinusa Laiyang.
Terdakwa dalam perkara ini diajukan oleh penuntut umum ke persidangan, lantaran telah menyetubuhi kedua putri kandungnya sendiri. Parahnya, perbuatan itu dilakukan oleh Terdakwa kepada masing-masing putrinya tidak hanya sekali atau dua kali, bahkan sampai puluhan kali dan baru terkuak belakangan ini.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Martin Bawentinusa Laiyang dengan pidana penjara selama 20 tahun dan juga pidana denda sejumlah Rp600 juta dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Hasyril dan membuat Terdakwa yang sedang berdiri mendengar pengucapan amar putusan menjadi seketika tertunduk lemas.
Kejahatan seksual kepada anak cenderung mengalami peningkatan dan tergolong sebagai salah satu jenis perkara mayoritas yang disidangkan di Pengadilan Negeri Buol. Tragisnya lagi, komposisi pelaku kejahatan seksual kepada anak di Buol, acapkali merupakan orang-orang terdekat dari si anak, yang seharusnya memberikan perlindungan.
Di tahun ini saja, sebelum memutus perkara terdakwa Martin yang merupakan ayah pemerkosa anak kandung, Pengadilan Negeri Buol juga telah memutus Terdakwa lain bernama Galib Hamid yang juga menyetubuhi anak tirinya.
Dalam keadaan demikian, perlu dipikirkan memberikan pemidanaan yang lebih berat kepada para pelaku kejahatan seksual pada anak di Kabupaten Buol, sebagai pembelajaran juga bagi masyarakat, agar jangan lagi melakukan pelecehan seksual kepada anak.
Adapun dalam perkara Martin ini, putusan Majelis Hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa yang dalam perkara itu menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun. Ada beberapa hal penting yang menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi Terdakwa :
Perbuatan Terdakwa tergolong sangat keji dan tidak beradab karena ia lakukan berkali-kali dan para korban dalam perkara ini merupakan anak kandung Terdakwa sendiri.
Terdakwa telah gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi, bertanggung jawab mendidik dan membesarkan anak-anaknya sendiri.
Perbuatan Terdakwa meninggalkan trauma mendalam pada diri anaknya dan merusak masa depan anak kandungnya sendiri.
Saat ditanya tentang sikapnya oleh Ketua Majelis Hakim sesaat setelah selesai membacakan putusan, baik Terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut.
Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat ditindaklanjuti oleh jaksa dengan mengeksekusi putusan tersebut yang akan dengan sendirinya mengubah status hukum Terdakwa dari yang semula berada dalam tahanan Majelis Hakim menjadi seorang terpidana yang menjalani pemenjaraan di Lembaga Pemasyarakatan.
Melalui putusan ini, diharapkan dapat menjadi momentum untuk menekan tingginya angka pelecehan seksual kepada anak di Kabupaten Buol.