Urgensi Pendidikan Terpadu Calon Panitera Pengganti Pengadilan Tingkat Pertama

Pola pendidikan calon panitera pengganti yang terpadu, diharapkan dapat diiringi juga dengan peningkatan kesejahteraan para pejabat teknis peradilan dimaksud.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan panitera pengganti di salah satu pengadilan tinggi. Foto dokumentasi pt-semarang.go.id/
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan panitera pengganti di salah satu pengadilan tinggi. Foto dokumentasi pt-semarang.go.id/

Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya, sebagai salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang merdeka, guna menyelenggarakan peradilan demi tegaknya hukum dan keadilan, adalah amanat Pasal 24 Ayat 1 dan 2 Konstitusi.

Lebih lanjut pejabat negara yang melaksanakan tugas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman adalah Hakim dan Hakim Konstitusi (vide Pasal 19 dan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

Status hakim di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya sebagai pejabat negara, diatur juga Pasal 58 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam melaksanakan tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagaimana fungsi penyelenggara kekuasaan kehakiman, di mana Hakim dibantu oleh panitera atau panitera pengganti, sesuai Pasal 11 Ayat 3 UU Kekuasaan Kehakiman.   

Panitera atau panitera pengganti pada lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, juga termasuk pejabat peradilan lain, sebagaimana ketentuan penjelasan Pasal 16 Huruf d Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Kedudukan panitera dan panitera pengganti sebagai pejabat peradilan lainnya, juga diatur UU badan peradilan lainnya.

Hampir seluruh aktivitas mendampingi hakim di persidangan, guna merekam keseluruhan hal yang terjadi di persidangan dan merangkumnya dalam berita acara persidangan, merupakan tugas panitera yang didelegasikan kepada panitera pengganti yang ditunjuk. 

Belum lagi kegiatan teknis administrasi perkara lainnya, seperti penundaan jadwal persidangan, menginput nama saksi dan aktivitas lainnya, yang saat ini memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, jadi kewajiban melekat panitera pengganti yang ditunjuk panitera, pada setiap perkara.

Maka, penulis berpendapat sangat krusial peran panitera pengganti, untuk memastikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, yang hadir dalam putusan hakim. 
Panitera pengganti bukanlah pelengkap persidangan, karena melalui tangannya fakta persidangan terangkum secara komprehensif, termasuk seluruh kondisi faktual persidangan, seperti tanggapan atau keberatan dari berbagai pihak berperkara tercatat. 

Tanpa kehadiran panitera pengganti, fakta hukum yang dirumuskan dari kesesuaian berbagai alat bukti, akan sulit ditemukan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili suatu perkara. 
Melihat krusialnya peran panitera pengganti, yang mendampingi hakim dalam mengadili dan memeriksa suatu perkara, penulis berpendapat pentingnya untuk merumuskan pola pendidikan calon panitera pengganti secara terpadu pengadilan tingkat pertama. 

Sedangkan panitera pengganti di pengadilan tingkat banding, merupakan mantan panitera atau panmud di pengadilan tingkat pertama, yang telah berpengalaman dan panitera pengganti di Mahkamah Agung RI, dijabat oleh hakim. Hal mana berbeda kedudukannya, dengan panitera pengganti pengadilan tingkat pertama. 

Kegiatan pendidikan calon panitera pengganti terpadu, dapat mencontoh pendidikan calon hakim, di mana metodenya pendidikan teori di Pustrajak Diklat Kumdil MA RI dan proses magang di satuan kerja. 

Demikian juga, perlu adanya mentoring oleh panitera muda atau panitera pengganti senior yang ditunjuk sebagai mentor. Adapun mentor juga perlu dilakukan pelatihan atau training of trainer, sebelum bertugas sebagai mentor calon panitera pengganti.

Materi pendidikan di Pustrajak Diklat Kumdil MA RI, dapat berupa materi hukum formil/materil, pemahaman teknologi informasi, pelatihan menulis sesuai kaidah KBBI, dan tidak kalah pentingnya penguatan integritas, serta antikorupsi.

Dengan metode pendidikan terpadu, yang juga menanamkan nilai integritas dan antikorupsi, tidak akan ada panitera pengganti yang menjadi pintu masuk terjadinya praktek suap dan jual beli putusan. 

Selain itu, akan terbentuk panitera pengganti yang professional dan dapat melaksanakan tugasnya sesuai kaidah hukum yang berlaku, baik formil dan materil, serta penyusunan berita acara persidangan didasarkan kaidah penulisan berstandar KBBI. 

Pola pendidikan calon panitera pengganti yang terpadu, diharapkan dapat diiringi juga dengan peningkatan kesejahteraan para pejabat teknis peradilan dimaksud. 

Maka, visi besar terwujudnya badan peradilan yang agung, dapat diraih melalui peran seluruh stakeholder pengadilan, yang tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan dan hakim, baik di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews