Dalam menjatuhkan putusannya, hakim sebaiknya memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang menentukan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga tidak ada kesalahan penafsiran atas ketentuan perundang-undangan.
Semoga dengan adanya yurisprudensi ini dapat menambah khazanah serta wawasan bagi para pembaca, khususnya para hakim dalam menunjang tugasnya sehari-hari yang berkaitan dengan perkara kejahatan kemanusiaan.
Menjaga martabat hakim di era tuntutan kesederhanaan bukanlah tentang memilih antara yang satu atau yang lain, melainkan tentang menemukan sintetis yang otentik dan berkelanjutan
Pendekatan psikologisĀ diharapkan memperkokoh mentalitas dan integritas Sang Pejuang Integritas, sebab setiap pemikiran, prinsip, dan pergulatan batin yang dialaminya, berpengaruh dalam setiap keputusan yang diambilnya.
Dengan adanya putusan kasasi ini, menjadi yurisprudensi yang dapat digunakan hakim lainnya, dalam memeriksa dan memutus perkara serupa kaidah hukumnya.
Ibarat gema, setiap keputusan yang diambil akan beresonansi luas, menciptakan gelombang dampak yang terasa hingga ke setiap lapisan masyarakat, bahkan lintas generasi.
Hakim akan berusaha keras untuk tidak memihak, baik di dalam maupun luar pengadilan, serta tetap menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.