Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (10/12/2025), menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 diatur mengenai jenis perkara yang wajib menempuh mediasi, yaitu semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan.
Tim BRI memberikan materi mengenai pentingnya menjaga penampilan diri para petugas PTSP, dan juga terkait seragam/pakaian dinas sehari-hari yang dikenakan
Tim BRI memberikan materi mengenai pentingnya menjaga penampilan diri para petugas PTSP, dan juga terkait seragam/pakaian dinas sehari-hari yang dikenakan
Penyelesaian Gugatan Sederhana, adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak sejumlah Rp500 Juta.