Kegiatan yang dibuka oleh Bambang Myanto ini menegaskan pentingnya integritas, sekaligus memperkenalkan pemanfaatan platform BLC sebagai instrumen pembelajaran dan evaluasi kinerja aparatur peradilan.
Dalam kegiatan tersebut, pimpinan menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas, kepatuhan terhadap kode etik, serta komitmen menjauhkan diri dari praktik tercela dan gratifikasi.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (10/12/2025), menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 diatur mengenai jenis perkara yang wajib menempuh mediasi, yaitu semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan.