Seiring perkembangan zaman dan teknologi, Mahkamah Agung telah menciptakan sistem peradilan yang modern dengan memanfaatkan layanan teknologi agar memudahkan masyarakat maupun para pencari keadilan ketika menjadi pihak yang berkepentingan atau berhubungan langsung dalam suatu perkara perdata.
Kehadiran Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik membuktikan, Mahkamah Agung selain peka terhadap kemajuan teknologi, juga peka terhadap perkembangan hukum yang selalu bersifat dinamis.
Semua itu tentu ditujukan oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Tulisan ini sendiri dibuat mengingat momen pada saat Penulis yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Natuna yang membawahi dua wilayah hukum yaitu Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Jarak antara Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri cukup jauh, selain faktor transportasi antar pulau yang terbatas, kondisi cuaca juga menjadi salah satu perhitungan untuk menempuh perjalanan melintasi laut lepas di Laut Cina Selatan.
Saat itu, Penulis menangani perkara perdata (sengketa tanah), dimana Penggugat menggugat Tergugat ke Pengadilan Negeri Natuna.
Adapun objek sengketa dan Para Pihaknya (Penggugat dan Tergugat) masing-masing berada di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Persidangan pun bergulir, dan ketika selesai agenda pembuktian surat, maka agenda selanjutnya adalah agenda pemeriksaan saksi.
Ketika itu, Penggugat dan Tergugat yang masing-masing melalui Kuasa Hukumnya kompak bermohon kepada Majelis Hakim di persidangan sembari menyerahkan surat permohonannya yang berisi agar Para Saksi dapat diperiksa secara online.
Mengingat, para Saksi semuanya berada di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas dan untuk menghadirkan para saksi tersebut ke Pengadilan Negeri Natuna tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar, belum lagi mengingat akses transportasi yang sangat terbatas untuk saksi-saksi tersebut dapat hadir di Pengadilan Negeri Natuna.
Mendengarkan permohonan tersebut, Majelis Hakim memahami kendala yang dihadapi Para Pihak yang kemudian Majelis Hakim mengamini permintaan Para Pihak dan menjelaskan bahwa salah satu tujuan Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 7 Tahun 2022, adalah untuk memudahkan para pihak ketika menghadapi suatu perkara perdata yang salah satu implementasinya adalah melakukan pemeriksaan saksi yang dapat dilakukan secara online.
Selanjutnya, Majelis Hakim menjelaskan, nantinya ketika memasuki agenda pemeriksaan saksi, Majelis Hakim menerangkan kepada para pihak, agar para saksi yang akan diperiksa hadir ke Pengadilan Agama Tarempa yang terletak di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sedangkan, Majelis Hakim dan Kuasa Hukumnya berada di Pengadilan Negeri Natuna. Jadi, para saksi akan diperiksa di Pengadilan Agama Tarempa secara online dengan menggunakan aplikasi zoom.
Selanjutnya, Majelis Hakim atas nama Pengadilan Negeri Natuna mengirimkan surat permohonan bantuan persidangan secara teleconference kepada Pengadilan Agama Tarempa, dengan permohonan agar Pengadilan Agama Tarempa dapat mempersiapkan sarana dan prasarana di Pengadilan Agama Tarempa dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi perkara perdata yang saat ini diperiksa oleh Pengadilan Negeri Natuna.
Bak gayung bersambut, Pengadilan Agama Tarempa membalas surat permohonan dari Pengadilan Negeri Natuna dan menyatakan siap memenuhi permohonan Majelis Hakim mengenai pemeriksaan saksi-saksi tersebut yang akan dilaksanakan secara online.
Dengan koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pengadilan Negeri Natuna dan Pengadilan Agama Natuna, pada hari pelaksanaan pemeriksaan Saksi-Saksi dari Penggugat dan Tergugat, dapat berjalan lancar tanpa mengalami hambatan yang berarti.
Lantas, apa yang menjadi dasar hukum Majelis Hakim mengizinkan pemeriksaan saksi secara online, yang dalam hal ini juga terdapat perbedaan Pengadilan yaitu antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama?
Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 24 ayat (3), Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual.
Selanjutnya, Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 23 ayat (4) yakni Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan prasarana pada Pengadilan.
Sedangkan yang dimaksud dengan Pengadilan adalah Mahkamah Agung dan empat lingkungan badan peradilan yang berada di bawahnya. (Pasal 1 ayat 1 PERMA Nomor 7 Tahun 2022).
Jadi, didapatkan kesimpulan, pemeriksaan saksi dalam perkara perdata bukan hanya dapat dilakukan dalam matra pengadilan yang sama, tetapi dapat dilakukan antar lintas peradilan seperti case yang dituliskan di atas, terutama terhadap Pengadilan yang membawahi beberapa wilayah hukum yang saling berjauhan jaraknya.
Pengadilan harus peka terhadap hambatan-hambatan yang dialami oleh Para Pihak yang berperkara dan berusaha mengatasi hambatan yang dialami.
Untuk mewujudkan itu semua, dibutuhkan komunikasi, kordinasi, dan respon yang cepat antar lintas Pengadilan.
Kerja sama antar lintas peradilan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Natuna dan Pengadilan Agama Tarempa tersebut menunjukkan, badan-badan peradilan telah mendukung Program Mahkamah Agung yaitu mewujudkan peradilan modern dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

