Hakim Pengadilan Negeri Sinabang
Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat sinergi antarinstansi negara, khususnya antara Pengadilan Negeri Sinabang dan Lanal Simeulue.
Keberhasilan penerapan metode pendekatan keadilan restoratif dalam perkara ini tidak hanya mewujudkan keadilan yang substantif. Akan tetapi juga memulihkan korban tindak pidana dan memulihkan hubungan antara terdakwa, korban, dan masyarakat.