Indonesia memasuki fase baru reformasi hukum pidana dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang tidak hanya mengganti regulasi lama, tetapi merombak fondasi cara negara merumuskan delik, menjalankan proses peradilan, dan menilai pembuktian.
Secara konseptual, plea bargaining merupakan mekanisme negosiasi antara Penuntut Umum dan terdakwa yang pada umumnya diwakili oleh penasihat hukum dalam proses peradilan pidana.
Peraturan Pemerintah dimaksud, menegaskan justice collaborator bukan sekadar label yang diberikan secara kasuistis, melainkan status hukum yang ditentukan melalui penilaian terukur atas peran, kontribusi, dan itikad baik saksi pelaku.
Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan