DPR Minta Anggaran Bagi Mahkamah Agung Setidaknya 1% dari APBN

RDP tersebut dengan agenda pembahasan program prioritas dan strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia 2025. Serta tata kelola dukungan teknis dan sumber daya manusia Mahkamah Agung.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan. Foto YouTube DPR.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan. Foto YouTube DPR.

MARINews, Jakarta-Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, pada Kamis, 13 Maret 2025.

RDP tersebut dengan agenda pembahasan program prioritas dan strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia 2025, serta tata kelola dukungan teknis dan sumber daya manusia Mahkamah Agung. 

Dalam forum RDP tersebut salah satu yang disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung terkait kemandirian anggaran Mahkamah Agung. Di mana, kemandirian Mahkamah Agung sudah menjadi amanat cetak biru permbaruan peradilan peroide 2010-2035 yang harus diupayakan, baik dalam proses penganggaran maupun dalam pelaksanaan anggarannya.

Namun, mekanisme penganggaran bagi Mahkamah Agung saat ini belum ideal, yaitu masih berpotensi menghambat kemandirian badan peradilan terutama dalam aspek pengelolaan sumber daya.

“Mekanisme penganggaran yang ada saat ini berpotensi menghambat kemandirian peradilan terutama dalam aspek pengelolaan sumber daya, oleh sebab itu independensi finansial lembaga mutlak diperlukan untuk melukis masa depan peradilan yang lebih profesional dan bermartabat” papar Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, dalam kesempatan itu.

Berkaitan dengan penganggaran tersebut, dalam rangka kemandirian anggaran salah satu anggota DPR RI yaitu Hinca Panjaitan. Dia mengusulkan anggaran Mahakamah Agung yang ideal setidak-tidaknya adalah 1% dari APBN.

“Saya sudah sampaikan pikiran, agar negara memutuskan satu persen dari APBN untuk Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan yang ada dibawahnya” ujar Hinca Panjaitan 

Menurut Hinca Panjaitan, Mahkamah Agung telah berperan besar dalam mengamankan keuangan negara, karena disetiap kasus-kasus berkaitan dengan keuangan negara tersebut palu hakim lah yang menentukannya oleh karena itu perlu kiranya memberikan kemandirian anggaran kepada Mahakamah Agung.

“Pikiran saya adalah mandiri dulu (anggaran), baru adil kemudian,” tegas Hinca Panjaitan.

Menurut hasil riset yang telah dilakukan Hinca Panjaitan, keuangan negara yang berhasil diamankan melalui putusan-putusan pengadilan jumlahnya cukup besar. Tercatat pada 2024 mencapai hingga Rp87 triliun, untuk pajak Rp15 triliun, bahkan di sektor lingkungan hidup bisa mencapai ratusan triliun.

Kemudian, ucap Hinca, untuk menjamin efektivitas dari eksekusi keuangan negara tersebut, perlu kiranya dilakukan pembentukan badan penerimaan atau badan eksekusi negara.

Sebagai lembaga penegak hukum anggaran Mahkamah Agung terbilang jauh lebih kecil yaitu sekitar Rp12,68 triliun. Padahal, lembaga penegak hukum lainnya yaitu, Kejaksaan Republik Indonesia, mencapai sekitar Rp24,2 triliun dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sekitar Rp126,6 triliun.

Penulis: Epri Wahyudi
Editor: Tim MariNews