Pembinaan KEPPH oleh KPTA Palangkaraya: Jauhi 3K (Kasar, Kasir, dan Kasur)

Pengarahan dan pembinaan tersebut dilakukan dalam rangka meneruskan pesan Ketua Mahkamah Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang menekankan tidak boleh ada pelayanan pengadilan transaksional.
KPTA Palangka Raya Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I. didampingi Sekretaris Abdul Rifai, S.H.I., M.H., memberikan pengarahan dan pembinaan kepada para hakim dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Foto dokumentasi PTA Palangka Raya.
KPTA Palangka Raya Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I. didampingi Sekretaris Abdul Rifai, S.H.I., M.H., memberikan pengarahan dan pembinaan kepada para hakim dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Foto dokumentasi PTA Palangka Raya.

MARINews, Kapuas-Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Palangka Raya Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I. didampingi Sekretaris Abdul Rifai, S.H.I., M.H., memberikan pengarahan dan pembinaan kepada para hakim dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Pengarahan dan pembinaan tersebut dilakukan dalam rangka meneruskan pesan Ketua Mahkamah Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang menekankan tidak boleh ada pelayanan pengadilan transaksional.

“Kebaikan yang kita berikan dalam melayani publik hendaknya tidak menuntut tepuk tangan ataupun pujian, karena sejatinya melayani tanpa transaksional adalah suatu keharusan” demikian pesan  Ketua Mahkamah Agung dalam kegiatan penyerahan dan penganugerahan piagam penghargaan bagi unit kerja berprestasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, beberapa waktu lalu. 

Dalam pengarahan dan pembinaan tersebut, KPTA Palangka Raya memaparkan nilai-nilai dan implementasi yang terkandung dalam poin-poin Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) mulai dari Berperilaku Adil, Berperilaku Jujur, Berperilaku Arif dan Bijaksana, Bersikap Mandiri, Berintegritas Tinggi, Bertanggung Jawab, Menjunjung Tinggi Harga Diri, Berdisiplin Tinggi, Berperilaku Rendah Hati, hingga Bersikap Profesional. 

Untuk memudahkan penyampaian implementasi KEPPH dalam presentasinya, KPTA Palangka Raya menyebutkan contoh untuk menghindari 3K (Kasar, Kasir, dan Kasur).

“Untuk memudahkan memahaminya saudara-saudara sekalian setidaknya hindari 3K, yaitu Kasar, Kasir, dan/atau Kasur. Pertama kasar, jangan saudara berperilaku atau berkata kasar kepada pihak-pihak dalam proses persidangan, gunakanlah tutur kata yang baik agar pihak-pihak tidak tersinggung. Kedua Kasir, pemaknaan kasir ini jangan sampai saudara tergiur dengan suap, korupsi, gratifikasi, dan lain sebagainya berkaitan dengan uang atau materi lainnya. Kemudian yang ketiga Kasur, yaitu hindari perbuatan-perbuatan seperti perselingkuhan, main mata dengan lawan jenis bagi yang telah memiliki pasangan. Kami berpesan hindari itu semua,” tegas Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I.

Kemudian dalam rangka meningkatkan sikap profesional, dia berpesan agar seorang hakim harus rajin membaca buku dan selalu belajar hal baru.

“Jangan lupa dan jangan bosan-bosan untuk selalu membaca buku-buku, jangan pernah berhenti belajar. Jangan sampai ketidaktahuan atau ketidak pahaman kita dalam menangani suatu perkara menjadikan kita sebagai hakim yang tidak profesional” pesannya kepada para Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Tak lupa dia juga berpesan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas agar menjaga sikap dan perilakunya dalam berinteraksi dengan pihak-pihak yang datang ke pengadilan

“Sekalipun kita memiliki gedung yang mewah, ruang PTSP yang nyaman dan dingin, namun itu semua tidak cukup. Kita semua juga harus bersikap dan berperilaku sopan dan ramah kepada pihak-pihak yang datang ke pengadilan, khususnya ini kepada para petugas PTSP. Selain itu, petugas PTSP juga harus menguasai seluruh informasi berkaitan dengan pendaftaran perkara. Jangan sampai petugas PTSP ditanya oleh para pihak, jawabannya salah atau tidak tahu” demikian pesan Ketua PTA Palangka Raya

Suasana pembinaan oleh PTA Palangka Raya di Pengadilan Agama Kuala Kapuas berlangsung secara khidmat dan penuh dengan kesederhanaan. Tidak ada jamuan khusus dan hanya air putih yang disajikan sebagaimana pesannya sebelum datang ke Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Kesederhanaan itu, sejalan dengan pesan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. yang menyatakan "yang akan melaksanakan tugas kunjungan kerja untuk tidak membebani satuan kerja yang dituju. Hal ini dalam rangka menutup celah yang berpotensi dimasuki perilaku korupsi melalui pengumpulan dan penggunaan dana yang tidak tersedia dalam anggaran resmi” ucap dia dalam acara pembinaan bagi Ketua Pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia pada 19 Februari 2025.

Penulis: Epri Wahyudi
Editor: Tim MariNews