Idealnya Mahkamah Agung memformulasikan penerapan putusan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, dalam suatu surat edaran ataupun Pembaharuan Buku II sebagaimana kewenangan Mahkamah Agung.
Hakim adalah profesi mulia yang mengemban tanggung jawab besar, karena setiap keputusannya berdampak langsung pada kehidupan orang lain. Tak heran, hakim kerap dijuluki sebagai "Wakil Tuhan di muka bumi."
Dengan pengaturan pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional yang mengatur terperinci apa saja hal yang wajib dipertimbangkan hakim, membuat hakim lebih mudah dalam mengambil putusan saat mengadili perkara pidana utamanya.
Pembatasan penyiaran persidangan secara live bukanlah pembatasan terhadap pengunjung ataupun masyarakat untuk mendapatkan akses ke persidangan melainkan lebih kepada menjaga marwah dan ketertiban jalannya persidangan pengadilan itu sendiri.