Dengan pengaturan pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional yang mengatur terperinci apa saja hal yang wajib dipertimbangkan hakim, membuat hakim lebih mudah dalam mengambil putusan saat mengadili perkara pidana utamanya.
Pembatasan penyiaran persidangan secara live bukanlah pembatasan terhadap pengunjung ataupun masyarakat untuk mendapatkan akses ke persidangan melainkan lebih kepada menjaga marwah dan ketertiban jalannya persidangan pengadilan itu sendiri.