Hikmah Ramadan: Peningkatan Spiritualitas untuk Integritas Insan Peradilan

Peningkatan spiritualitas juga dapat meningkatkan integritas diri maupun lingkungan kerja yang dapat memberikan keadilan kepada para pencari keadilan.
Ilustrasi hikmah ramadan. Foto pixabay.com
Ilustrasi hikmah ramadan. Foto pixabay.com

Dalam Islam, bulan Ramadan adalah bulan suci yang sangat penting untuk meningkatkan spiritualitas untuk lebih mendekatkan diri dengan sang Ilahi.

Bulan Ramadan tentunya membawa hikmah yang besar bagi umat islam yang memanfaatkan momen tersebut, untuk meningkatkan spiritualitasnya. Baik dalam bentuk kedisiplinan, maupun pengetahuan yang erat kaitannya dengan adab dan ilmu.

Tidak heran jika beberapa penceramah kenamaan seperti ustaz Adi Hidayat di dalam channel YouTubenya, memberikan pencerahan terkait apa saja amalan yang pokok atau yang utama sehingga harus ditingkatkan dalam bulan Ramadan. Tiga amalan pokok tersebut adalah, meningkatkan salat, meningkatkan interaksi dengan Al-Qur’an, dan infaq atau sedekah.

Tiga amalan pokok yang diajarkan oleh Rasulullah SAW ini, menjadi kunci untuk umat muslim khususnya insan peradilan baik hakim maupun aparatur peradilan untuk meningkatkan spiritualitas sekaligus meningkatkan integritas. Integritas bukanlah pilihan melainkan sebuah keharusan yang dimiliki oleh insan peradilan demi memberikan kebenaran dan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.

Bagaimana peningkatan spiritual dapat mempengaruhi integritas?

Peningkatan spiritualitas tentu saja berbanding lurus dengan peningkatan integritas oleh karena peningkatan amalan pokok tadi, juga mengajarkan bahwa untuk insan peradilan lebih disiplin, bertanggung jawab, dan belajar meningkatkan pengetahuan. 

Sebagai diambil contoh, meningkatkan salat dapat memberikan pelajaran kepada kita soal disiplin waktu, kewajiban, dan tidak lupa mengatur pola hidup agar terpenuhinya hal pokok yang wajib tersebut. Hal ini tentu memengaruhi dalam peningkatan integritas seperti lebih disiplin akan waktu (tidak terlambat datang ke kantor, tidak lalai/menunda dalam pengisian dokumen seperti putusan, bas, maupun menunda surat keterangan atau informasi), mengerjakan kewajiban dalam tupoksi yang sudah diberikan (persidangan maupun tugas administrasi lainnya), serta mengatur manajemen pekerjaan agar pekerjaan tidak terbengkalai (tidak membuat rugi para pencari keadilan).

Dalam interaksi Al-Qur’an sendiri, tentunya insan peradilan terutama hakim, khususnya yang beragama Islam dapat mempedomani hal-hal pokok yang terkandung di dalamnya seperti yang terdapat dalam beberapa surat antara lain:


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

Yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan (QS.Al Maidah ayat 8)

Dapat dilihat dari terjemahan tersebut bahwa, sebagai penegak (kebenaran) atau hakim haruslah berlaku adil, imparsial, dan tidak membedakan siapapun para pencari keadilan yang sedang mencari keadilan tersebut.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ بِٱلْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ أَوِ ٱلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَٱللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلْهَوَىٰٓ أَن تَعْدِلُوا۟ ۚ وَإِن تَلْوُۥٓا۟ أَوْ تُعْرِضُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan (QS. An Nisa ayat 135)

Dapat dilihat dari terjemahan tersebut, bahwa sejatinya seorang yang beriman dan penegak keadilan atau hakim, haruslah berlaku adil. Meskipun, hal tersebut terkait dengan keluarganya sendiri. 

Tentunya hal ini menjadi pengingat untuk menghindari benturan kepentingan karena dalam Kode Etik maupun peraturan di Indonesia, hakim harus mengundurkan diri apabila adanya benturan kepentingan dengan para pihak.Su rah tersebut juga mengajarkan untuk tidak berpaling dari kebenaran oleh karena hanya hawa nafsu.

Dari kedua terjemahan surah dalam Al-Qur’an tersebut, dapat menjadi pedoman bagi hakim dan aparatur peradilan untuk berlaku adil bahkan terhadap keluarga sendiri, tidak berpihak, tidak membeda-bedakan para pencari keadilan antara yang miskin atau kaya, pejabat atau rakyat biasa, dan janganlah oleh karena dorongan hawa nafsu (transaksional dalam suatu perkara ”adanya godaan uang atau fasilitas dan sebagainya) menyebabkan hakim dan aparatur peradilan menyimpang dari suatu kebenaran.

Hal ini, sesuai dengan beberapa asas dan hal pokok yang harus diterapkan dalam dunia peradilan demi menjaga integritas yakni imparsial, audi et alteram partem (mendengarkan kedua belah pihak/keseimbangan bagi para pihak), dan menegakkan kode etik pedoman perilaku utamanya hakim untuk tidak menerima suap, pemberian, atau janji dalam bentuk apapun juga.

Sekaigus menghindari benturan kepentingan, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, Pasal 9 ayat (5) huruf c, Pasal 10 ayat (2) huruf a, Pasal 9 ayat (5) huruf a, dan Pasal 7 ayat (3) huruf c dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Tentunya dalam hikmah infaq dalam diambil pelajaran bahwa kita sebagai insan peradilan harus peduli terhadap sesama. Saling mengingatkan apabila ada rekan ataupun warga peradilan yang akan melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan agar integritas tetap terjaga. Bukan hanya untuk diri pribadi akan tetapi juga lingkungan kerja.

Sehingga, peningkatan spiritualitas tentunya juga dapat meningkatkan integritas diri maupun lingkungan kerja yang dapat memberikan keadilan kepada para pencari keadilan tanpa membeda-bedakan siapapun para pencari keadilan tersebut. Karena sejatinya tugas kita sebagai insan peradilan adalah melayani setiap siapapun yang membutuhkan layanan peradilan dengan baik dan benar.

”berbuat adil lah dan jaga lah integritasmu, sesungguhnya hal itu lebih mendatangkan kebahagiaan, ketenangan, dan rasa syukur yang membuatmu hidup jauh lebih baik. Daripada engkau menerima yang bukan hak mu (suap) karena hal tersebut bukanlah rejeki melainkan cobaan yang datang dari syetan untuk mengujimu apakah engkau tetap pada integritasmu atau engkau berpaling, meskipun tindakan atau putusanmu sejalan dengan apa yang diinginkan orang tersebut”

”Jika kamu tidak berani/tidak mampu mengatakan kebenaran, maka jangan bertepuk tangan atas kebatilan”- Syekh Mutawalli Sya’rawi