Perbedaan tafsir antara aparat penegak hukum mengenai asas lex temporis delicti, asas non-retroaktivitas, dan asas in dubio pro reo tidak dapat diselesaikan secara administratif, melainkan harus diputus oleh hakim secara independen.
Secara sederhana, prinsip ini berarti siapa yang kalah, dia yang bayar. Tidak hanya membayar biaya administrasi pengadilan, tetapi juga membayar kembali semua ongkos hukum pihak yang menang
Keberadaan Hakim Komisaris dimaksudkan untuk menjamin asas due process of law, yakni proses hukum yang adil dan sesuai dengan hak konstitusional warga negara.