Secara sederhana, prinsip ini berarti siapa yang kalah, dia yang bayar. Tidak hanya membayar biaya administrasi pengadilan, tetapi juga membayar kembali semua ongkos hukum pihak yang menang
Keberadaan Hakim Komisaris dimaksudkan untuk menjamin asas due process of law, yakni proses hukum yang adil dan sesuai dengan hak konstitusional warga negara.