Hakim Sebagai Benteng Terakhir Perselisihan Tafsir Dalam Transisi Eksistensi KUHP Dan KUHAP

Perbedaan tafsir antara aparat penegak hukum mengenai asas lex temporis delicti, asas non-retroaktivitas, dan asas in dubio pro reo tidak dapat diselesaikan secara administratif, melainkan harus diputus oleh hakim secara independen.
Foto Ilustrasi | Freepik
Foto Ilustrasi | Freepik

Pendahuluan
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia. Transisi ini tidak hanya menyangkut perubahan norma, tetapi juga perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, dan due process of law [ Arief, Barda Nawawi, 2016 : 45).

Dalam situasi transisi tersebut, perbedaan dan bahkan konflik tafsir hukum menjadi keniscayaan. Pada titik inilah hakim menempati posisi strategis sebagai benteng terakhir dalam menyelesaikan perselisihan tafsir antara hukum lama dan hukum baru, antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Transisi KUHP dan KUHAP sebagai Ruang Konflik Tafsir
Secara teoretis, hukum pidana bersifat ultimum remedium dan tunduk pada asas legalitas yang ketat. Namun, perubahan norma dalam KUHP Nasional—termasuk perluasan pertanggungjawaban pidana, pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, dan model pemidanaan baru, menimbulkan persoalan penerapan terhadap peristiwa hukum yang berada dalam masa peralihan [Moeljatno, 2015 : 28–30]

Demikian pula KUHAP baru membawa paradigma baru perlindungan tersangka dan terdakwa, yang sering kali berhadapan dengan praktik lama penegakan hukum yang masih bercorak represif. 

Perbedaan tafsir antara aparat penegak hukum mengenai asas lex temporis delicti, asas non-retroaktivitas, dan asas in dubio pro reo tidak dapat diselesaikan secara administratif, melainkan harus diputus oleh hakim secara independen.[ Andi Hamzah, 2017 : 52 ]

Hakim sebagai Penentu Makna Final Hukum dalam Masa Transisi
Dalam sistem peradilan, hakim bukan sekadar “corong undang-undang” (la bouche de la loi), melainkan penafsir aktif hukum.[Sudikno Mertokusumo, 2009 : 37].

Melalui putusan pengadilan, hakim memberikan makna final terhadap norma hukum yang masih diperdebatkan.

Putusan hakim dalam masa transisi KUHP dan KUHAP berfungsi sebagai:
   a.    Sarana harmonisasi hukum lama dan hukum baru;
   b.    Instrumen koreksi terhadap tafsir represif aparat penegak hukum;
   c.    Penentu arah perkembangan hukum pidana nasional melalui yurisprudensi.

Dalam konteks ini, ratio decidendi menjadi sangat penting karena memuat argumentasi hukum yang menjelaskan mengapa satu tafsir dipilih dan tafsir lainnya ditolak.[Peter Mahmud Marzuki, 2021 :137]

Hakim sebagai Guardian of Transitional Justice
Konsep transitional justice tidak hanya berlaku dalam konteks pelanggaran HAM berat, tetapi juga relevan dalam masa perubahan rezim hukum pidana.[ Ruti G. Teitel, 2000 : 4–5]

Hakim berperan sebagai guardian of transitional justice, yakni penjaga agar transisi hukum tidak menimbulkan ketidakadilan baru.

Peran tersebut tercermin dalam kewajiban hakim untuk: menjamin penerapan asas legalitas secara adil; menghindari penerapan hukum pidana secara retroaktif yang merugikan terdakwa; dan menafsirkan hukum baru secara progresif namun tetap konstitusional.

Sebagaimana dikemukakan Gustav Radbruch, ketika kepastian hukum bertentangan secara nyata dengan keadilan, maka keadilan harus diutamakan.[Gustav Radbruch, 2006 : 7].

Hakim dan Perlindungan HAM dalam Perselisihan Tafsir
KUHP Nasional dan KUHAP baru menegaskan pentingnya perlindungan HAM dalam proses pidana. Namun, dalam praktik, sering terjadi pergeseran proses pidana ke ruang opini publik melalui tekanan media dan persepsi massa. Kondisi ini berpotensi melanggar asas fair trial dan praduga tidak bersalah.[ M. Yahya Harahap, 2018 : 65].

Dalam situasi demikian, hakim menjadi benteng terakhir yang memastikan bahwa proses pidana berlangsung di ruang sidang, bukan di ruang opini publik.

Hakim wajib menolak setiap bentuk pembuktian dan penuntutan yang lahir dari proses yang melanggar hak asasi manusia, sekalipun didukung oleh tekanan publik.

Integritas dan Keberanian Moral Hakim dalam Masa Transisi
Masa transisi hukum pidana merupakan ujian integritas hakim. Ketika norma belum mapan dan tafsir masih diperdebatkan, keberanian moral hakim menjadi faktor penentu. Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum harus melayani manusia, bukan sebaliknya.[ Satjipto Rahardjo, 2009 : 23].

Putusan hakim yang berintegritas dalam masa transisi tidak hanya menyelesaikan perkara konkret, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman bagi hakim lain dan sekaligus koreksi terhadap praktik penegakan hukum serta fondasi pembentukan hukum pidana masa depan.

Penutup
Hakim sebagai benteng terakhir perselisihan tafsir dalam transisi eksistensi KUHP dan KUHAP merupakan pilar utama negara hukum yang beradab. Dalam ketidakpastian normatif, hakim menjadi penentu arah keadilan. Melalui putusan yang independen, argumentatif, dan berorientasi pada perlindungan HAM, hakim memastikan bahwa reformasi hukum pidana tidak menyimpang dari tujuan dasarnya: menegakkan keadilan dan melindungi martabat manusia.

Dengan demikian, masa depan hukum pidana Indonesia pada akhirnya ditentukan di ruang sidang, melalui keberanian dan integritas hakim dalam menghadapi pertarungan tafsir hukum di masa transisi.

Senarai Rujukan:
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Radbruch, Gustav. “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law.” Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26 No. 1, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2009.
Teitel, Ruti G. Transitional Justice. Oxford: Oxford University Press, 2000.