Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim
Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak.
Dalam bermediasi, Mediator berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.