Hakim Pengadilan Agama Ambarawa
Dalam hukum Islam, khususnya hukum jinayat, tindak pidana (jarimah) dibagi menjadi tiga kategori utama: hudud, qisas-diyat, dan ta‘zir.
daluwarsa menimbulkan akibat hukum berupa hilangnya hak menuntut maupun diperolehnya hak milik setelah waktu tertentu berlalu.