Pendekatan yang digunakan dalam TPPU adalah bukan untuk menghukum pelaku selama-lamanya atau seberat-beratnya, tetapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan khususnya keuangan negara karena kerugian keuangan negara hak milik atau kepunyaan rakyat.
Pengadilan Negeri Kutacane bersama dengan Dharmayukti Karini Cabang Kutacane turut serta secara nyata dalam upaya untuk menjaga keasrian alam yang menjadi habitat beragam flora dan fauna.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Ade Yusuf, S.H., M.H. menyampaikan kepada para hakim yang baru dilantik, mengemban tugas sebagai hakim sangat berat.
Majelis Hakim dan tim sempat menemui kesulitan karena terdapat dua buah objek sengketa lokasinya terletak di gugusan Pegunungan Leuser yang hanya bisa dilalui dengan menggunakan motor trail.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ade Yusuf, S.H., M.H. yang diawali dengan apel bersama di halaman kantor Pengadilan Negeri Kutacane.