MARINews, Kutacane-Lembaga peradilan adalah sebuah institusi Negara yang bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Tujuan akhir keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum tersebut tentulah baru dapat dicapai jika putusan pengadilan dilaksanakan dan dieksekusi sebagai mestinya sebagai mahkota pengadilan itu sendiri.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut pada Kamis (22/5), Pengadilan Negeri Kutacane, mencatatkan sejarah dengan berhasil melakukan eksekusi pengosongan sebuah tanah dan bangunan seluas ± 1669 M2 di Kampung Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Eksekusi ini, merupakan eksekusi pengosongan pertama sebuah objek dalam sejarah PN Kutacane dan merupakan tindak lanjut Penetapan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ktn untuk melaksanakan isi Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn Jo 72/PDT/2022/PT BNA Jo. 3141K/Pdt/2023.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ade Yusuf, S.H., M.H. yang diawali dengan apel bersama di halaman kantor Pengadilan Negeri Kutacane dan dihadiri anggota Tim Eksekusi, pihak Polres Aceh Tenggara dan Polisi Militer Aceh Tenggara untuk mendengarkan arahan sebelum terjun ke objek eksekusi.
Eksekusi ini sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon eksekusi, karena yang bersangkutan merasa keberatan atas eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kutacane. Akan tetapi, berkat kesigapan tim eksekusi yang di backup anggota kepolisian dan Polisi Militer Aceh Tenggara, eksekusi tersebut dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tuntas.
Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Ade Yusuf, S.H., M.H. berharap, keberhasilan proses eksekusi ini dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan para pencari keadilan terhadap pelayanan dan kinerja Pengadilan Negeri Kutacane.