PN Kutacane Melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Gugusan Pegunungan Leuser

Majelis Hakim dan tim sempat menemui kesulitan karena terdapat dua buah objek sengketa lokasinya terletak di gugusan Pegunungan Leuser yang hanya bisa dilalui dengan menggunakan motor trail.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane sedang melakukan perjalanan ke lokasi pemeriksaan setempat (descente) di gugusan pegunungan Leuser. Foto dokumentasi PN Kutacane.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane sedang melakukan perjalanan ke lokasi pemeriksaan setempat (descente) di gugusan pegunungan Leuser. Foto dokumentasi PN Kutacane.

MARINews, Kutacane-Pemeriksaan setempat atau lebih dikenal dengan descente adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim atau Majelis Hakim dengan melihat dan memeriksa langsung ke tempat suatu objek sengketa.

Tujuan pemeriksaan setempat ini sendiri untuk melihat langsung kondisi di lapangan mengenai batas-batas tanah, bangunan, atau kondisi lingkungan lainnya, yang sulit tergambarkan hanya melalui dokumen atau keterangan di persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane yang diketuai oleh Ade Yusuf, S.H., M.H., telah melaksanakan pemeriksaan setempat perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2024/PN Ktn, pada Jumat (13/6).

Pada perkara ini, terdapat tujuh objek berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara yang menjadi objek sengketa. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, pemeriksaan setempat dilaksanakan dengan tim di tempat objek sengketa tersebut.

Sidang tersebut dihadiri oleh penggugat dan tergugat, selain itu hadir juga di lokasi pemeriksaan setempat Kepala Desa Bunga Melur dan Kepala Desa Mbacang Racun dengan dibantu oleh pihak dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tenggara serta anggota dari Polsek dan Koramil Kecamatan Deleng Pokhisen.

Majelis Hakim dan tim sempat menemui kesulitan karena terdapat dua buah objek sengketa lokasinya terletak di gugusan Pegunungan Leuser yang hanya bisa dilalui dengan menggunakan motor trail (off road). Ini karena medan yang sulit dan terjal serta harus menyeberangi sungai kali bulan yang melintang sepanjang Aceh Tenggara.

Namun setelah menempuh waktu kurang lebih 5 jam, sidang pemeriksaan setempat berhasil diselesaikan tanpa ada halangan yang berarti. Hal ini sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Kutacane untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Tenggara. 

Penulis: Taruna Prisando
Editor: Tim MariNews