Sabtu, 25 Oktober 2025 08:30 WIB
PN Bangkinang Terapkan Keadilan Restoratif pada Kasus Penganiayaan Antar Tetangga
Langkah ini diambil sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.