Soal Biaya Perkara, KPTA Bengkulu: Itu Uang Titipan Masyarakat!

Dalam pembinaan tersebut, juga menggarisbawahi pemisahan tegas antara Panjar Biaya Perkara, Biaya Proses, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Suasana pembinaan Ketua PTA Bengkulu di PA Arga Makmur | Dok. PA Arga Makmur
Suasana pembinaan Ketua PTA Bengkulu di PA Arga Makmur | Dok. PA Arga Makmur

MARINews, Bengkulu Utara – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu, Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I. memberikan arahan tegas terkait tata kelola biaya perkara kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan bahwa dana perkara bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan uang titipan masyarakat yang wajib dikelola secara transparan dan berintegritas.

"Setiap rupiah yang diterima harus dapat dijelaskan dasar pemungutannya, pencatatannya, hingga pertanggungjawabannya. Jangan pernah ada istilah 'hanya dipinjam sebentar', 'nanti dibukukan', atau 'sudah jadi kebiasaan'. Uang perkara adalah uang titipan masyarakat," tegas Siti di hadapan jajaran PA Arga Makmur.

Menyesuaikan dengan masifnya penggunaan persidangan elektronik (e-Court), Ketua PTA Bengkuli meminta agar penetapan panjar biaya perkara dan biaya pemanggilan dihitung ulang secara cermat berdasarkan kebutuhan riil dan prinsip kewajaran.

Menurutnya, seiring bergesernya mekanisme administrasi ke sistem digital, pola perhitungan lama berbasis kebiasaan tidak boleh lagi digunakan.

"Digitalisasi melalui e-Court memotong banyak rantai pemanggilan manual. Oleh karena itu, penetapan biaya perkara harus disesuaikan dengan kebutuhan riil. Transparansi melalui saluran pembayaran elektronik ini penting untuk mencegah potensi pungutan di luar ketentuan," jelasnya.

Aparatur PA Arga Makmur terlihat mendengarkan pembinaan oleh Ketua PTA Bengkulu terkait tata kelola biaya perkara | Dok. PA Arga Makmur

Dalam pembinaan tersebut, Siti juga menggarisbawahi pemisahan tegas antara Panjar Biaya Perkara, Biaya Proses, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pihak pengadilan dilarang keras mencampuradukkan keuangan perkara dengan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), menahan sisa panjar pihak berperkara, atau mempersulit masyarakat miskin yang mengajukan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo).

Guna menindaklanjuti pembinaan ini, PA Arga Makmur diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup publikasi rincian biaya di situs resmi, rekonsiliasi saldo keuangan, penertiban penyetoran PNBP ke kas negara, hingga pengembalian sisa panjar secara aktif kepada masyarakat.

Adapun tata kelola biaya perkara ini berpedoman pada asas akuntabilitas hukum peradilan, Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Agama, serta regulasi PNBP terbaru seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 dan PP Nomor 58 Tahun 2020.

Kegiatan pembinaan diakhiri dengan penegasan komitmen aparatur PA Arga Makmur untuk menjaga marwah lembaga peradilan melalui transparansi anggaran.

"Transparansi melahirkan kepercayaan, akuntabilitas menciptakan ketertiban, dan integritas menjaga kehormatan lembaga peradilan," pungkas Ketua PTA Bengkulu.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MARINews