MARINews, Ambon – Pengadilan Tinggi Agama Ambon melaksanakan Diskusi Hukum Periode ke-II tahun 2026 yang diselenggarakan di Ruang Aula Command Center Pengadilan Tinggi Agama Ambon (22/7/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Ketua Pengadilan Agama, para hakim, Panitera Pengganti, serta aparatur peradilan agama se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan pengadilan Agama sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon baik secara luring maupun melalui daring.
Ketua Panitia menyampaikan bahwa penyelenggaraan Diskusi Hukum berdasarkan Program Kerja Tahun 2026 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Nomor 190/KPTA.W24-A/SK.DL1.3/VII/2026 Tentang Penunjukan Panitia Pelaksana Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon Meningkatkan Kualitas SDM Aparatur Pengadilan sewilayah Hukum PTA Ambon.
Tema Diskusi Hukum ini adalah “Bedah Berkas Perkara untuk mewujudkan putusan yang berkualitas”.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Dr. Drs. Supadi., menyampaikan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas terlaksananya kegiatan ini.
“Diskusi Hukum pada pagi hari ini adalah membedah berkas, asbabun nuzul adalah setelah kita meneliti perkara-perkara yang diajukan banding ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan harus dibenahi, walaupun berkas perkaranya adalah sampelnya dari PA Ambon namun ini berlaku untuk semua Satuan Kerja sewilayah hukum PTA Ambon dalam penerapan hukumnya”, ujar Supadi.
Supadi menyampaikan tujuan dari diskusi hukum ini adalah untuk menyamakan persepsi sehingga diperoleh kesamaan pandangan. Kesamaan pandangan tersebut adalah dalam menanggapi bedah berkas perkara harus memakai Regulasi terkait dengan e-court, yaitu:
Pertama, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Kedua, SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tata cara pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.
Ketiga, SK KMA Nomor 363 Tahun 2022 Petunjuk teknis persidangan secara elektronik.
Keempat, Keputusan Dirjen Badilag 1465 Tahun 2023 tentang petunjukan pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik.
“Dengan adanya Bedah berkas ini diharapkan berkas perkaranya dapat dibenahi dengan baik karena setiap hakim akan memasukan berkas perkaranya ke dalam Aplikasi e-binwas untuk dikoreksi oleh mentor masing-masing yaitu Hakim Tinggi,” ujar Supadi.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews




