Jakarta – Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar kegiatan Refleksi Pengelolaan Barang Milik Negara tahun 2025 di Ruang Rapat Pleno I Mahkamah Agung, Rabu (10/12/2025). Acara ini diikuti para kepala bagian, kepala subbagian, serta beberapa staf dari setiap bagian. Kegiatan tersebut berfokus Kebijakan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), kodefikasi dan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) serta Indikator Penilaian Aset (IPA).
Kepala Biro Perlengkapan MA, Rosyidatus Syarifeini, dalam sambutan pembukaan mengatakan kegiatan refleksi digelar untuk mengevaluasi pengelolaan BMN yang telah dilaksanakan pada Tahun 2025 serta memperkuat pemahaman aparatur mengenai tata kelola BMN, mulai dari RKBMN, kodefikasi, SBSK, hingga penilaian BMN.
“Harapannya seluruh materi hari ini dapat diimplementasikan dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing. Ini penting untuk meningkatkan pengetahuan sekaligus kinerja di lingkungan Biro Perlengkapan,” kata Kepala Biro Perlengkapan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang I Biro Perlengkapan, Marwendi Putra, menyampaikan evaluasi pelaksanaan RKBMN sepanjang 2025 sekaligus hasil penelaahan usulan RKBMN Tahun Anggaran 2027.
“Persentase RKBMN Pengadaan yang disetujui untuk Tahun Anggaran 2027 mencapai hampir 50%, sedangkan pada tahun sebelumnya berada pada angka 24%,” ungkapnya.
Marwendi juga memaparkan sejumlah hambatan penyusunan RKBMN yang bersumber dari faktor internal dan eksternal. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diurai bersama agar tidak menghambat perencanaan kebutuhan BMN tahun berikutnya.
Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah manfaat kodefikasi BMN, khususnya untuk aset tanah dan bangunan pengadilan.
“Kodefikasi mempermudah perhitungan luasan maksimal gedung kantor di setiap kelas pengadilan serta mengkhususkan identifikasi tanah dan bangunan berdasarkan empat lingkungan peradilan,”” tambahnya.
Selain itu, Kepala Bagian Inventaris Kekayaan Negara Biro Perlengkapan, Yudi Cahyadi, menyampaikan hasil data tindak lanjut transaksi BMN telah mencapai 93,15 persen dan telaah data BMN di setiap satuan kerja mencapai 97. 92 persen telah memiliki penjelasan. Selain itu, progres tindak lanjut temuan BPK LKKL per 1 Desember 2025 telah melampaui 90 persen.
“Capaian ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperbaiki kualitas data dan pengelolaan aset negara,” jelasnya.
Narasumber dari DJKN Kementerian Keuangan RI, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Badan Milik Negara (PKBMN), Reza Mirwanda bersama Tim Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara dan Pewakilan dari Pengelolaan Kekayaan Negara , menyampaikan materi terkait kodefikasi, pengelolaan RKBMN, SBSK, hingga pengelolaan IPA. Ia menilai pengelolaan RKBMN Mahkamah Agung selama ini tergolong baik dan meningkat baik dari segi ketepatan waktu maupun kelengkapan dokumen, termasuk pada aspek pengelolaan IPA.
Namun, ia juga memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas penyusunan RKBMN ke depannya.
Melalui kegiatan refleksi ini, diharapkan dapat memotivasi, meningkatkan akuntabilitas dan mendorong tata kelola Barang Milik Negara lebih akurat dan efisien. Kegiatan ditutup dengan diskusi dan foto Bersama.