PA Kepahiang Raih Penghargaan, Bukti Dedikasi Tingkatkan Layanan e-Court!

Prestasi ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penghargaan, namun terus terwujud dalam pelayanan nyata dan berkelanjutan.
PA Kepahiang meraih penghargaan dari PT Pos Indonesia Cabang Curup dalam acara monev PA Kepahiyang, PA Curup dan PA Lebong terkait pemanggilan surat tercatat yang dilaksanakan di PA Lebong. Foto dokumentasi PA Lebong
PA Kepahiang meraih penghargaan dari PT Pos Indonesia Cabang Curup dalam acara monev PA Kepahiyang, PA Curup dan PA Lebong terkait pemanggilan surat tercatat yang dilaksanakan di PA Lebong. Foto dokumentasi PA Lebong

MARINews, Kepahiang-Pengadilan Agama (PA) Kepahiang menunjukkan komitmen luar biasa dalam meningkatkan kualitas layanannya, terutama dalam efisiensi pemanggilan surat tercatat. Inovasi ini menjadi kunci sukses dalam proses perkara e-court dan sejalan dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022.

Dedikasi PA Kepahiang terbukti dengan diraihnya penghargaan dari PT POS Indonesia Cabang Curup. Penghargaan ini diberikan pada acara monitoring dan evaluasi (monev) triwulanan pelaksanaan surat tercatat yang diselenggarakan di PA Lebong pada 25 Juli 2025. Acara tersebut melibatkan tiga Pengadilan Agama, yaitu PA Curup, PA Kepahiang, dan PA Lebong sebagai tuan rumah.

"Momen ini menjadi sejarah baru bagi PA Kepahiang dalam memberikan pelayanan terbaik untuk pencari keadilan, khususnya dalam hal pemanggilan surat tercatat," ujar Toni, seorang Panitera di PA Kepahiang. Ia berharap prestasi ini tidak hanya berhenti pada penghargaan, namun terus terwujud dalam pelayanan nyata dan berkelanjutan.

Pentingnya pemanggilan surat tercatat, khususnya dalam konteks e-court, tidak dapat dipisahkan dari prinsip keabsahan dan kepastian hukum. Dalam hukum acara perdata, pemanggilan para pihak merupakan tahap krusial yang harus memenuhi syarat formil agar proses persidangan dapat berjalan sah. Metode surat tercatat dipilih untuk memastikan adanya bukti pengiriman dan penerimaan yang kuat.

Menurut teori fiksi hukum, suatu pemanggilan dianggap sah apabila telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan, meskipun pihak yang dipanggil secara aktual tidak menerima surat tersebut, asalkan kurir atau petugas pos telah menjalankan tugasnya dengan benar dan terdapat bukti pengiriman.

Namun dalam konteks e-court yang didukung PERMA, prinsip ini diperkuat dengan teknologi. Pemanggilan elektronik (e-summons) melalui sistem surat tercatat memastikan tidak hanya keberadaan bukti pengiriman, tetapi juga jejak digital yang memverifikasi kapan dan bagaimana surat panggilan diakses oleh pihak terkait. Hal ini mempercepat proses dan mengurangi potensi sengketa terkait keabsahan pemanggilan.

Dalam kegiatan monev, berbagai permasalahan dan kendala teknis di lapangan dibahas. Juru sita, panitera, dan petugas pos yang mengantarkan relaas panggilan menyampaikan catatan mereka, dan solusi pun dicari bersama oleh pimpinan PT Pos Cabang Curup serta pimpinan di masing-masing Pengadilan Agama.

Dengan adanya penghargaan ini, PA Kepahiang, PA Curup, dan PA Lebong, diharapkan terus mengedepankan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan, khususnya dalam pemanggilan pihak melalui surat tercatat, serta terus berbenah diri dengan mencari solusi inovatif untuk setiap kendala di lapangan. Hal ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan peradilan yang modern, efisien, dan melayani.

Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MariNews