Hakim sebagai "Ratio Summa" di Era Hukum Pidana Baru

Dalam era hukum pidana baru ini, hakim tidak lagi sekadar corong undang-undang, melainkan tampil sebagai Ratio Summa yakni akal budi tertinggi yang menghidupkan hukum demi keadilan yang berperikemanusiaan.
Foto Ilustrasi | Foto : Ilustrasi AI
Foto Ilustrasi | Foto : Ilustrasi AI

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidananya. Tiga instrumen hukum berlaku bersamaan: KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan UU Penyesuaian Pidana. Setelah lebih dari satu abad terkungkung dalam paradigma kolonial, kini saatnya Hakim tampil bukan sekadar sebagai "corong undang-undang", melainkan sebagai Ratio Summa. “Akal Budi Tertinggi yang menghidupkan hukum untuk keadilan.”

Apa Itu "Ratio Summa"?

Istilah ini berasal dari filsuf Romawi, Cicero (106-43 SM): "Lex est ratio summa, quae jubet quae sunt utilia et necessaria, et contraria prohibet". Hukum adalah akal budi tertinggi yang memerintahkan apa yang berguna dan perlu, serta melarang yang sebaliknya.

Dalam konteks peradilan, undang-undang adalah teks yang "diam". Ia tidak dapat berbicara sendiri. Diperlukan seseorang yang memiliki kewenangan dan kebijaksanaan untuk "menghidupkan" teks tersebut dalam kasus konkret. Orang itu adalah Hakim. Hakimlah yang menjadi perwujudan nyata dari Ratio Summa, manifestasi hidup dari akal budi tertinggi dalam proses peradilan.

Dari "La Bouche de la Loi" ke "Ratio Summa"

Selama lebih dari seabad, sistem hukum pidana Indonesia dipengaruhi paradigma kolonial yang memandang Hakim sebagai "la bouche de la loi" (corong undang-undang) sekadar menyuarakan apa yang tertulis tanpa ruang kreativitas. Hakim terikat kaku pada teks, terpenjara oleh pidana minimum khusus, dan terbatas pilihannya hanya pada penjara atau denda.

Era hukum pidana baru mengubah ini secara fundamental. Hakim kini dituntut menjadi Ratio Summa, menafsirkan hukum secara kontekstual, mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak, dan menjatuhkan putusan yang benar-benar "utilia et necessaria". Berguna dan perlu.

Lima Bukti Kedudukan Menonjol Hakim sebagai Ratio Summa

Pertama, Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon). Ini kewenangan paling revolusioner. Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional memberikan kewenangan kepada Hakim untuk tidak menjatuhkan pidana apapun meskipun terdakwa terbukti bersalah, jika ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau pertimbangan keadilan dan kemanusiaan menghendaki demikian. Bayangkan seorang nenek tua mencuri buah mangga karena lapar. Terbukti bersalah, tetapi Hakim sebagai Ratio Summa dapat memberikan pemaafan. Inilah keadilan yang berperikemanusiaan.

Kedua, Pedoman Pemidanaan 11 Faktor. Untuk pertama kalinya, KUHP Nasional mewajibkan Hakim mempertimbangkan 11 faktor secara sistematis sebelum menjatuhkan pidana: mulai dari bentuk kesalahan, motif, sikap batin, cara melakukan, hingga nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Hakim tidak boleh asal menghukum. Setiap putusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.

Ketiga, Dihapusnya Pidana Minimum Khusus. UU Penyesuaian Pidana Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 menghapus "belenggu" pidana minimum khusus dalam undang-undang sektoral, kecuali untuk empat kejahatan luar biasa, HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian uang. Hakim kini memiliki ruang untuk menjatuhkan pidana yang proporsional sesuai keadaan kasus.

Keempat, Pilihan Pidana yang Variatif. Hakim tidak lagi terpaku pada "penjara atau denda". Kini tersedia pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan sistem denda kategori yang lebih proporsional. Penjara menjadi ultimum remedium, upaya terakhir, bukan pilihan pertama.

Kelima, SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai Kompas. Mahkamah Agung telah menyiapkan "kompas navigasi" melalui SEMA 1/2026 yang memuat format amar putusan untuk berbagai jenis pidana baru, pedoman penerapan asas lex mitior, dan struktur pertimbangan putusan yang sistematis.

Kewenangan Besar, Tanggung Jawab Besar

Dengan kewenangan yang besar datang tanggung jawab yang besar pula. Hakim sebagai Ratio Summa bukan berarti bebas semaunya. Setiap putusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional, itulah esensi dari "ratio" Akal budi.

Hakim harus mampu menjelaskan dalam pertimbangan putusannya: mengapa pidana tertentu dijatuhkan, bukan sekadar apa pidana yang dijatuhkan. Putusan yang baik adalah putusan yang dapat dibaca dan dipahami logikanya oleh siapapun, terdakwa, korban, masyarakat, bahkan generasi mendatang.

Menyambut Era Baru dengan Kebijaksanaan

Era hukum pidana baru Indonesia telah menempatkan Hakim pada posisi yang sangat strategis dan mulia. Cicero mengajarkan bahwa Ratio Summa harus selalu "memerintahkan apa yang berguna dan perlu, serta melarang yang sebaliknya."

Dalam setiap perkara yang ditangani, Hakim harus bertanya: Apakah putusan saya akan mencegah kejahatan? Apakah akan merehabilitasi pelaku? Apakah akan memulihkan keseimbangan? Apakah akan memberikan keadilan bagi korban? Jika jawabannya "ya", maka putusan itu adalah manifestasi dari Ratio Summa yang sesungguhnya.

Mari kita sambut era baru ini dengan semangat pembaruan dan kebijaksanaan. Saatnya Hakim tampil sebagai Ratio Summa, bukan sekadar membacakan teks undang-undang, melainkan menghidupkan keadilan yang berperikemanusiaan. Fiat justitia ruat caelum tegakkanlah keadilan meskipun langit akan runtuh namun dengan akal budi yang senantiasa mempertimbangkan kemaslahatan bangsa.