Demi Pelayanan Hukum Maksimal, Kabupaten Kepulauan Meranti Layak Memiliki Pengadilan Negeri Sendiri

Pengadilan Negeri Bengkalis masih menjadi Pengadilan Negeri induk bagi Kabupaten Kepulauan Meranti. Di kabupaten tersebut, Pengadilan Negeri masih berbentuk zitting plaats.
Pengadilan Negeri Bengkalis masih menjadi Pengadilan Negeri induk bagi Kabupaten Kepulauan Meranti. Foto dokumentasi PN Bengkalis
Pengadilan Negeri Bengkalis masih menjadi Pengadilan Negeri induk bagi Kabupaten Kepulauan Meranti. Foto dokumentasi PN Bengkalis

MARINews, Kepulauan Meranti- Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis, yang dibentuk pada 19 Desember 2008 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau. Jumlah penduduk di kabupaten dengan Ibu Kota Selatpanjang ini berjumlah sekitar 206.116 jiwa dengan luas wilayah 3.707,84 km2.

Kabupaten Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Bupati AKBP (Purn) H. Asmar, telah memiliki hampir seluruh komponen lembaga penegak hukum. Di daerah tersebut telah memiliki Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Agama. Sayangnya, belum ada Pengadilan Negeri. 

Pengadilan Negeri Bengkalis masih menjadi Pengadilan Negeri induk bagi Kabupaten Kepulauan Meranti. Di kabupaten tersebut, Pengadilan Negeri masih berbentuk zitting plaats.

Setiap dua minggu sekali, yakni Kamis dan Jumat, satu Majelis Hakim bersama Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis bersidang di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memberikan pelayanan hukum dan demi tegaknya keadilan di Kota Sagu ini.

Berdasarkan data yang ada, jumlah perkara per tahun di kabupaten ini sekitar 100 sampai dengan 200 perkara, dengan rincian 150 merupakan perkara pidana dan 50 adalah perkara perdata, baik perdata gugatan maupun perdata permohonan. 

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah memberikan hibah tanah yang telah dicek secara langsung pada Senin, 10 Februari 2025, oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, S.H., beserta Forkopimda.

Selain itu, Kabupaten Kepulauan Meranti melalui pemerintah daerah juga telah mengirimkan usulan secara resmi kepada Mahkamah Agung RI untuk dapat mempertimbangkan adanya Pengadilan Negeri di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan pertimbangan jumlah perkara yang ada setiap tahunnya dan telah adanya lembaga penegak hukum lain di kabupaten tersebut.

Dengan berbagai fakta yang ada, sudah sangat layak Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki Pengadilan Negeri sendiri, demi maksimalnya pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat di kabupaten ini.

Penulis: Ulwan Ma’luf
Editor: Tim MariNews