Kepala Badan Urusan Administrasi MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., memberikan pembinaan kepada sekretaris pengadilan seluruh Indonesia, Jumat (12/12).
Dalam pembinaan yang diselenggarakan di Balairung, Mahkamah Agung RI, Kepala BUA MA RI menyampaikan bahwa pimpinan Mahkamah Agung terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai MA.
Mahkamah Agung RI telah mengusulkan perubahan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
“Seperti yang telah disampaikan oleh Ketua MA RI, saat ini usulan peningkatan tukin pegawai dari 80 persen menuju 100 persen, sedang berproses di eksekutif. Bahkan Menteri Sekretaris Negara, telah meminta Menteri PAN/RB untuk menelaah usalan dimaksud”, ujar Mantan Ketua PN Denpasar dimaksud.
Ia menegaskan kepada para sekretaris pengadilan untuk bersabar menunggu usulan Mahkamah Agung RI diproses lembaga eksekutif.
Selain itu, Kepala BUA MA RI menyampaikan pimpinan Mahkamah Agung RI juga memperhatikan status honorer non dipa Mahkamah Agung RI, di mana nantinya seluruh honorer non dipa, akan dialihstatuskan menjadi tenaga outsourcing di berbagai pengadilan.
“Para sekretaris dilarang melakukan penerimaan kembali honorer non dipa. Hal ini, dikarenakan adanya larangan dari Kementerian Keuangan dan hanya diperbolehkan mengadakan tenaga outsourcing”, ungkap Kepala BUA MA RI.
Honorer non dipa, akan didata dan segera dialihkan menjadi bagian dari tenaga outsourcing di pengadilan.
“Bagi para sekretaris tingkat banding, diharapkan melakukan monitoring pendataan honorer non dipa di pengadilan tingkat pertama, yang berada di wilayahnya”, ungkap Kepala BUA MA RI.
Ia menambahkan penggajian dan pemenuhan hak ketenagakerjaan tenaga outsourcing, akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan penggunaan seragam harian tenaga outsourcing menyesuaikan dengan kebijakan Mahkamah Agung atau satuan kerja masing-masing.
